Memahami Regulasi Sarana Prasarana Kantor

Memahami regulasi sarana prasarana kantor - Seperti yang kita ketahui bahwa ketersediaan sarana dan prasarana kantor yang layak dan memadai merupakan hal penting yang sangat menunjang dalam menyelesaikan pekerjaan.

Sarana dan prasarana yang digunakan dalam membantu menyelesaikan pekerjaan tentunya tidak sedikit dan banyak jenisnya, demikian pula dengan jenis pekerjaan kantor yang beranekaragam.

Memahami Regulasi Sarana Prasarana Kantor

Sebuah kantor baik pemerintah maupun swasta hendaknya menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan pegawai untuk bekerja sesuai dengan kebutuhan pekerjaan mereka agar menunjang kelancaran aktivitas dalam kantor itu sendiri.

Memahami Regulasi Sarana Prasarana Kantor
Gambar 2.1 Kendaraan dinas pada instansi pemerintah
Dalam administrasi sarana dan prasarana kantor diperlukan berbagai peraturan yang dijadikan pedoman atau acuan dalam pengelolaannya.

Peraturan, pedoman, ketentuan maupun standar ini harus ditaaati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dapat dikatakan bahwa terdapat beberapa regulasi atau peraturan yang dijadikan sebagai acuan dalam mengelola sarana dan prasarana baik di kantor pemerintah maupun di kantor swasta. 

Adanya regulasi atau peraturan ini diharapkan mampu membantu dan memudahkan kantor dalam mengelola administrasi sarana dan prasarana yang tersedia. Pada instansi pemerintah misalnya terdapat fasilitas kendaraan dinas yang digunakan untuk membantu dan mempermudah aktivitas pekerjaan para pegawainya.

Namun demikian tentunya terdapat peraturan atau regulasi terkait dengan standar pengadaan, penggunaan, perawatan maupun pengelolaan kendaraan dinas yang tertuang dalam regulasi pemerintah yang harus dilaksanakan dan ditaati.

Setelah mempelajari materi tentang regulasi sarana dan prasarana kantor diharapkan peserta didik mampu memahami regulasi atau peraturan yang berlaku dan bagaimana penerapaannya di instansi pemerintah maupun swasta.

1. Pengertian Regulasi

Istilah regulasi sering digunakan dalam berbagai bidang sehingga memiliki pengertian yang beragam. Secara umum kata regulasi menggambarkan suatu aturan atau acuan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), regulasi merupakan sebuah peraturan yang digunakan untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan suatu aturan atau pembatasan tertentu.

Regulasi yang terkait dengan sarana dan prasarana sendiri merupakan peraturan yang dijadikan acuan atau pedoman dalam pengelolan sarana dan prasarana kantor. Dalam penerapannya, regulasi terdiri dari berbagai bentuk diantaranya regulasi yang diterapkan oleh pemerintah maupun regulasi yang berlaku di perusahaan serta beberapa regulasi di bidang lainnya.


Pada bidang sarana dan prasarana kantor ini regulasi diperlukan untuk memberikan ketetapan atau standar agar pengelolaannya dapat berjalan dengan baik dan mempercepat pencapaian tujuan organisasi / perusahaan.

Dalam pembelajaran ini kita akan mempelajari regulasi tentang sarana dan prasarana kantor berdasarakan tiga regulasi, yaitu 
  1. Permen PANRB No. 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasana Kantor di Lingkungan Kemen PAN-RB,
  2. Pemendagri No. 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis pengelolaan barang Milik Daerah dan 
  3. Permendagri No. 17 tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana kerja Pemerintah Daerah.
Ketersediaan sarana dan prasarana kantor yang layak dan memadai sangat membantu kelancaran penyelesaian pekerjaan pegawai. Mengingat jenis sarana dan prasarana tersebut beranekaragam, maka diperlukan suatu
acuan atau standar yang ditetapkan.

2. Tujuan Penyusunan Standar Sarana dan Prasarana Kantor

Secara umum, tujuan dibuatnya regulasi atau aturan adalah untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan batasan-batasan tertentu. Regulasi ini dibuat agar para pegawai yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta memahami dan menaati peraturan atau ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, tujuan penyusunan standar sarana dan prasarana kantor diantaranya adalah :
  1. Menciptakan keselamatan, keamanan, kesehatan dan kenyamanan kerja
  2. Mewujudkan penataan yang bernilai estetika
  3. Menciptakan keleluasaan bergerak secara sehat dan teratur
  4. Mewujudkan sarana dan prasarana kantor sesuai standar.
Dengan adanya standardisasi sarana dan prasarana kantor yang digunakan diharapkan dapat memberi keseragaman peraturan dalam persyaratan spesifikasi peralatan kantor penggunaan ruangan maupun dalam pemakaian kendaraan dinas

3. Regulasi Sarana dan Prasarana Kantor

Beberapa uraian regulasi yang mengatur tentang sarana dan prasarana kantor agar lebih tertib dalam pengelolaannya antara lain :

a. Permen PAN – RB NO. 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kemen-PAN RB

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Standar sarana dan prasarana kantor adalah pedoman yang dipakai sebagai ukuran baku ruang kantor, perlengkapan kantor, dan kendaraan dinas.
  2. Sarana adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan.
  3. Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan.
  4. Ruang kantor adalah ruang tempat melaksanakan pekerjaan, dengan ukuran luas dan alat-alat perlengkapannya yang disesuaikan dengan kebutuhan serta memenuhi persyaratan estetika.
  5. Ruang Penunjang adalah ruang yang berfungsi menunjang pelaksanaan pekerjaan secara tidak langsung.
  6. Perlengkapan kantor adalah alat-alat yang dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan dan menurut jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
  7. Ruang Pusat Closed Circuit Television yang selanjutnya disebut CCTV adalah ruang tempat mengendalikan dan memantau jaringan kamera closed circuit television
  8. Ruang Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah ruang tempat melakukan proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
  9. Ruang Media Center adalah ruang tempat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penyampaian informasi terkait bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  10. Ruang Teleconference adalah ruang tempat melakukan pertemuan berbasis elektornik secara langsung (real time).
  11. Telekomunikasi adalah pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi melalui internet, telepon, radio, dan facsimile.
  12. Local Area Network yang selanjutnya disebut LAN adalah suatu jaringan komunikasi data dalam suatu wilayah tertentu/kecil.
  13. Kendaraan Dinas adalah sarana kerja berupa alat transportasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
BAB II STANDAR SARANA DAN PRASARANA

Pasal 6
Standar sarana dan prasarana kantor terdiri atas :
a. ruang kantor
b. ruang penunjang
c. perlenkapan ruang kantor
d. perlengkapan ruang penunjang, dan
e. kendaraan dinas

Pasal 7
1) Ruang kantor sebagaimana dimaksud delam Pasal 6 huruf a, terdiri atas :
a. ruang kerja
b. ruang tamu
c. ruang rapat
2) Ruang kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf a, diperuntukkan bagi :
a. Menteri
b. Wakil Menteri
c. Pejabat eselon I
d. Pejabat eselon II
e. Pejabat eselon III
f. Pejabat eselon IV, dan
g. Pejabat fungsional
h. Standar ukuran dan perlengkapan ruang kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri ini

Pasal 8
1) Ruang penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terdiri atas:
a. ruang ibadah
b. lobi
c. ruang pusat data (server)
d. ruang perpustakaan
e. ruang penyimpanan barang
f. ruang pusat cctv
g. ruang sentral telepon
h. ruang pos penjagaan keamanan
i. ruang kantin pegawai
j. ruang sumber tenaga diesel (genset)
k. ruang LPSE
l. ruang pantry
m. ruang media center
n. toilet
o. ruang istirahat
p. ruang panel listrik
q. ruang merokok (smooking room), dan
r. ruang menyusui (nursery room)

2) Standar perlengkapan ruang penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.


Pasal 9
1) Untuk kelancaran pelaksanaan tuas, bagi pejabat dan pegawai di lingkungan
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disediakan kendaraan dinas
2) Kendaraan dinas sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  • a. kendaraan dinas Menteri
  • b. kendaraan dinas Wakil Menteri
  • c. kendaraan dinas pejabar Eselon I
  • d. kendaraan dinas pejabat setara Eselon I
  • e. kendaraan dinas pejabat Eselon II
  • f. kendaraan dinas pejabat setara Eselon II, dan
  • g. kendaraan dinas operasional
3) Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan bagi pejabat dan pegawai selama yang bersangkutan memangku jabatan tersebut.
4) Standar kendaraan dinas sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pasal 11
Pemenuhan standar sarana dan prasarana kantor disesuaikan dengan anggaran yang tersedia

BAB III STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
b. Pemendagri No. 17 Tahun 2017 tentang Pedoman teknis pengelolaan barang milik Daerah

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelengggaraan pemerintah daerah.
2. Kepala daerah adalah Gubernur bagi daerah Provinsi, Bupati bagi daerah Kabupaten, Walikota bagi daerah Kota
3. Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yag sah
4. Pengelola barang milik daerah selanjutnya disebut pengelola adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah
5. Pembantu pengelola barang milik daerah selanjutnya disebut pembantu pengelola adalah pejabat yang bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada satuan kerja perangkat daereah.
6. Penggunaan barang milik daerah selanjutnya disebut pengguna adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan milik daerah
7. Kuasa penggunaan barang milik daerah adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya
8. Penyimpanan barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan, dan mengeuarkan barang
9. Pengurus barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah / unit kerja
10. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah selaku pengguna barang
11. Unit Kerja adalah bagian SKPD selaku kuasa pengguna barang
12. Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan yang akan dating
13. Pengadaan adalah kagiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang daerah dan jasa
14. Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/ pengiriman barang milik daerah dari Gudang ke unit kerja pemakai
15. Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna
16. Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik daerah dalam bentuk fisik
17. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna/ kuasa pengguna dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan
18. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna dengan tidak mengubah status kepemilikan
19. Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai
20. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan antar pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola
21. Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaaan daerah bukan pajak/ pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya
22. Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan / atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan / atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu
23. Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh phak lain dengan cara mendirikan bangunan dan / atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati
24. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan / atau kuasa pengguna dan / atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya
25. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah
26. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang
27. Tukar menukar barang milik daerah / tukar guling adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang
28. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian
29. Penyertaan modal pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal / saham daerah pada Badan Usaha Milik Negara / Daerah atau badan hukum lainnya
30. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
31. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah
32. Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/ fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/ teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah
33. Daftar barang pengguna yang selanjutnya disingkat dengan DBP adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing- masing pengguna
34. Daftar barang kuasa pengguna yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna
35. Standardisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah adalah pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas dan lain-lain barang yang memerlukan standardisasi
36. Standardisasi harga adalah penetapan besaran harga barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1 ( satu ) periode tertentu

Pasal 2 
Pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik Negara

Pasal 3

(1) Barang milik Daerah meliputi :
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;

(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. barang yang diperoleh dari hibah/ sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dan perjanjian/ kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Pasal 4
(1) Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan azas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akkuntabilitas, dan kepastian nilai
(2) Pengelolaan barang milik daerah meliputi :
a. perencanaan kebutuhan dan pengangguran;
b. pengadaan
c. penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
d. penggunaan
e. pentatausahaan
f. pemanfaatan
g. pengamanan dan pemeliharaan;
h. penilaian;
i. penghapusan;
j. pemindahtanganan;
k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian
l. pembiayaan; dan
m. tuntutan ganti rugi

BAB II PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH

Pasal 5
(1) Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
(2) Dalam melaksanakan ketentuan pada ayat (1), Kepala Daerah dibantu oleh:
a. Sekretaris Daerah selaku pengelola;
b. Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah selaku pembantu pengelola;
c. Kepala SKPD selaku pengguna;
d. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna;
e. Penyimpan barang milik daerah; dan
f. Pengurus barang milik daerah.

Pasal 6
(1) Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, mempunyai wewenang :
a. menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
c. menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah;
d. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik Daerah sesuai batas kewenangannya; dan
f. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.

(2) Sekretaris Daerah selaku pengelola, berwenang dan bertanggungjawab:
a. menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
c. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
d. mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Kepala Daerah;
e. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; dan
f. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.

(3) Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing SKPD;

(4) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna barang milik daerah, berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
b. mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
f. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
g. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
h. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya; dan
i. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola.

(5) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna barang milik daerah, berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi unit kerja yang dipimpinnya kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan;
b. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
c. menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi unit kerja yang dipimpinnya;
d. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
e. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya; dan
f. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.
(6) Penyimpan barang bertugas menerima, menyimpan dan menyalurkan barang yang berada pada pengguna/kuasa pengguna; dan
(7) Pengurus barang bertugas mengurus barang milik daerah dalam pemakaian pada masing-masing pengguna/kuasa pengguna.

BAB III PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN

Pasal 7
(1) Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada.
(2) Perencanaan kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan memperhatikan data barang yang ada dalam pemakaian.
(3) Perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), berpedoman pda standardisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan standar harga yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah
(4) Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijadikan acuan dalam menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD).
(5) Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing satuan kerja perangkat daerah sebagai bahan penyusunan Rencana APBD.

Pasal 8
Pengelola bersama pengguna membahas usul Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah/Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah masing-masing SKPD tersebut dengan memperhatikan data barang pada pengguna dan/atau pengelola untuk ditetapkan sebagai Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD).

Pasal 9
(1) Setelah APBD ditetapkan, pembantu pengelola menyusun Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD), sebagai dasar pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah.
(2) Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBD), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 10
Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah sesuai tugas dan fungsinya duduk sebagai Tim Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

BAB IV PENGADAAN

Pasal 11
Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien,efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.

Pasal 12
(1) Pengadaan barang/jasa pemerintah daerah dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah.
(2) Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(3) Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan kepada SKPD untuk membentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 13
(1) Pengadaan barang/jasa pemerintah daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengadaan barang/jasa pemerintah daerah yang bersifat khusus dan menganut asas keseragaman, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 14
(1) Realisasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Pemerintah Daerah
(2) Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah
(3) Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan kepada Kepala Satuan Kerja
(4) Perangkat Daerah (SKPD) untuk membentuk Panitia Pemeriksa Barang/Jasa.

Pasal 15
(1) Pengguna membuat laporan hasil pengadaan barang/jasa pemerintah daerah kepada Kepala Daerah melalui pengelola.
(2) Laporan hasil pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dokumen pengadaan barang/jasa.

BAB V PENERIMAAN DAN PENYALURAN

Pasal 16
(1) Hasil pengadaan barang diterima oleh penyimpan barang.
(2) Penyimpan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkewajiban melaksanakan tugas administrasi penerimaan barang milik daerah.
(3) Penerimaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan.

Pasal 17
(1) Hasil pengadaan barang milik daerah tidak bergerak diterima oleh Kepala SKPD, kemudian melaporkan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan penggunaanya.
(2) Penerimaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah, dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan.

Pasal 18
(1) Panitia Pemeriksa Barang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) bertugas memeriksa, meneliti dan menyaksikan barang yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam Surat Perintah Kerja atau kontrak/perjanjian dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan
(2) Berita Acara sebagaimana dimaksud ayat (1) dipergunakan sebagai salah satu syarat pembayaran.

Pasal 19
(1) Pemerintah Daerah menerima barang dari pemenuhan kewajiban Pihak Ketiga berdasarkan perjanjian dan/atau pelaksanaan dari suatu perijinan tertentu.
(2) Pemerintah Daerah dapat menerima barang dari Pihak Ketiga yang merupakan sumbangan, hibah, wakaf dan penyerahan dari masyarakat.
(3) Penyerahan dari Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dan disertai dengan dokumen kepemilikan/ penguasaan yang sah
(4) Pengelola atau pejabat yang ditunjuk mencatat, memantau, dan aktif melakukan penagihan kewajiban Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat dalam Daftar Barang Milik Daerah.

Pasal 20
(1) Penyaluran barang milik daerah oleh penyimpan barang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dari Pengguna/Kuasa Pengguna disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
(2) Pengguna wajib melaporkan stock atau sisa barang kepada Pengelola melalui pembantu pengelola.
(3) Kuasa pengguna wajib melaporkan stock atau sisa barang kepada pengguna.

BAB VI PENGGUNAAN

Pasal 21
Barang milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.

Pasal 22
(1) Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(2) Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan tata cara sebagai berikut:
a. pengguna melaporkan barang milik daerah yang diterima kepada pengelola disertai dengan usul penggunaannya; dan
b. pengelola meneliti usul penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, untuk ditetapkan status penggunaannya.

Pasal 23
(1) Penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa tanah dan/atau bangunan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna dan/atau kuasa pengguna.
(2) Pengguna dan/atau kuasa pengguna wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan termasuk barang inventaris lainnya yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna dan/atau kuasa pengguna kepada Kepala Daerah melalui pengelola.

Pasal 24
(1) Pengguna yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan kepada Kepala Daerah, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud.
(2) Tanah dan/ bangunan yang tidak digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD, dicabut penetapan status penggunaannya dan dapat dialihkan kepada SKPD lainnya

BAB VII PENATAUSAHAAN

Bagian Pertama Pembukuan

Pasal 25
(1) Pengguna/Kuasa Pengguna melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(2) Pencatatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam Kartu Inventaris Barang A, B, C, D, Edan F.
(3) Pembantu pengelola melakukan rekapitulasi atas pencatatan dan pendaftaran barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD).

Pasal 26
(1) Pengguna/Kuasa Pengguna menyimpan dokumen kepemilikan barang milik daerah selain tanah dan bangunan.
(2) Pengelola menyimpan seluruh dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan milik pemerintah daerah.

Bagian Kedua Inventarisasi

Pasal 27
(1) Pengelola dan pengguna melaksanakan sensus barang milik daerah setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi barang milik pemerintah daerah.
(2) Pengelola bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus barang milik daerah.
(3) Pelaksanaan sensus barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(4) Sensus barang milik daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilaksanakan serentak seluruh Indonesia.
(5) Pengguna menyampaikan hasil sensus kepada pengelola paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya sensus.
(6) Pembantu Pengelola menghimpun hasil inventarisasi barang milik daerah.
(7) Barang milik daerah yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1).

Bagian Ketiga Pelaporan

Pasal 28
(1) Pengguna/kuasa pengguna menyusun laporan barang semesteran dan tahunan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah melalui pengelola.
(3) Pembantu Pengelola menghimpun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi Laporan barang Milik Daerah (LBMD)

Pasal 29
(1) Laporan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah Daerah.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara berjenjang.

Pasal 30
Untuk memudahkan pendaftaran dan pencatatan serta pelaporan barang milik daerah secara akurat dan cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 27 dan Pasal 28, mempergunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA).

BAB VIII
PEMANFAATAN

Bagian Pertama
Kriteria Pemanfaatan

Pasal 31
(1) Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.
(2) Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
(3) Pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.
(4) Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum.

Bagian Kedua
Bentuk Pemanfaatan

Pasal 32
Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa:
a. Sewa;
b. Pinjam Pakai;
c. Kerjasama Pemanfaatan; dan
d. Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna

Bagian Ketiga
Sewa

Pasal 33
(1) Barang milik daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang belum dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, dapat disewakan kepada Pihak Ketiga sepanjang menguntungkan daerah
(2) Barang milik daerah yang disewakan, tidak merubah status kepemilikan barang daerah.
(3) Penyewaan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan dari Kepala Daerah
(4) Penyewaan barang milik daerah atas sebagian tanah dan/atau bangunan,  selain tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan oleh pengguna, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan dari pengelola.
(5) Jangka waktu penyewaan barang milik daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(6) Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewamenyewa, yang sekurang- kurangnya memuat
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian
b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; dan
d. persyaratan lain yang dianggap perlu.

(7) Hasil penerimaan sewa disetor ke Kas Daerah.

Pasal 34
(1) Pemanfaatan barang milik daerah selain disewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dikenakan retribusi.
(2) Retribusi atas pemanfaatan/penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Bagian Keempat
Pinjam Pakai

Pasal 35
(1) Barang milik daerah baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, dapat dipinjampakaikan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
(2) Pinjam pakai barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah;
(3) Barang milik daerah yang dipinjampakaikan tidak merubah status kepemilikan barang daerah;
(4) Jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang;
(5) Pelaksanaan pinjam pakai dilakukan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang- kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas dan jumlah barang yang dipinjamkan;
c. jangka waktu peminjaman;
d. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
e. persyaratan lain yang dianggap perlu

Bagian Kelima
Kerjasama Pemanfaatan

Pasal 36
Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:
a. Mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah; dan
b. Meningkatkan penerimaan daerah

Pasal 37
(1) Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan sebagai berikut:
a. Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah di serahkan oleh pengguna kepada pengelola;
b. Kerjasama pemanfaatan atas sebagian tanah dan/atau bangunanyang masih digunakan oleh pengguna;dan
c. Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapatkan persetujuan Kepala Daerah.
(3) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapatkan persetujuan pengelola.

Pasal 38
(1) Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. tidak tersedia dan/atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan yang perlu dilakukan terhadap barang milik daerah dimaksud
b. mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender/lelang dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5(lima) peserta/peminat, kecuali untuk kegiatan yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
c. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hsil kerjasama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan
d. pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan disetor ke kas daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian.
(2) Biaya pengkajian, penelitian, penaksir dan pengumuman tender/lelang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada Pihak Ketiga.
(4) Selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik daerah yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatan.
(5) Jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.

Pasal 39
Setelah berakhir jangka waktu kerjasama pemanfaatan, Kepala Daerah menetapkan status penggunaan/pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Bangun Guna Serah

Pasal 40
(1) Bangun Guna Serah barang milik daerah dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pemerintah Daerah memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
b. tanah milik pemerintah daerah yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Kepala Daerah; dan
c. tidak tersedia dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud.

(2) Bangun Guna Serah barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.

Pasal 41
(1) Penetapan mitra Bangun Guna Serah dilaksanakan melalui tender/lelang dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat.
(2) Mitra Bangun Guna Serah yang telah ditetapkan selama jangka waktu pengoperasian, harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. membayar kontribusi ke kas daerah setiap tahun yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah;
b. tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan objek Bangun Guna Serah; dan
c. memelihara objek Bangun Guna Serah;
(3) Objek bangun guna serah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa sertifikat hak pengelolaan milik Pemerintah Daerah.
(4) Objek bangun guna serah berupa tanah dan/atau bangunan tidak boleh dijadikan jaminan dan/atau diagunkan.
(5) Hak guna bangunan di atas hak pengelolaan milik pemerintah daerah, dapat dijadikan jaminan dan/atau diagunkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Jangka waktu bangun guna serah paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(7) Bangun guna serah dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang- kurangnya memuat :
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. objek bangun guna serah;
c. jangka waktu bangun guna serah;
d. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian; dan e. persyaratan lain yang dianggap perlu;
(8) Izin mendirikan bangunan bangun guna serah atas nama pemerintah daerah.
(9) Biaya pengkajian, penelitian dan pengumuman tender/lelang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(10) Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan Surat Perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada pihak pemenang.
(11) Setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun guna serah terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah daerah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Bagian Ketujuh
Bangun Serah Guna

Pasal 42
(1) Bangun serah guna barang milik daerah dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemerintah daerah memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
b. tanah milik pemerintah daerah yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Kepala Daerah; dan
c. tidak tersedia dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud.
(2) Bangun serah guna barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.

Pasal 43
(1) Penetapan mitra bangun serah guna dilaksanakan melalui tender/lelang dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat.
(2) Mitra Bangun Serah Guna yang telah ditetapkan selama jangka waktu pengoperasian, harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. membayar kontribusi ke kas daerah setiap tahun yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah;
b. tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan objek Bangun Serah Guna; dan
c. memelihara objek Bangun Serah Guna;
(3) Objek bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa sertifikat hak pengelolaan milik pemerintah daerah.
(4) Objek bangun serah guna berupa tanah tidak boleh dijadikan jaminan hutang/diagunkan.
(5) Hak guna bangunan di atas hak pengelolaan milik pemerintah daerah, dapat dijadikan jaminan utang/diagunkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Jangka waktu bangun serah guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(7) Bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang- kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. objek bangun serah guna;
c. jangka waktu bangun serah guna;
d. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian; dan
e. persyaratan lain yang dianggap perlu;
(8) Izin mendirikan bangunan bangun serah guna atas nama pemerintah daerah.
(9) Biaya pengkajian, penelitian dan pengumuman lelang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(10) Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat erjanjian, konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada pihak pemenang.

Pasal 44
Bangun Serah Guna barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mitra Bangun Serah Guna harus menyerahkan hasil Bangun Serah Guna kepada Kepala Daerah setelah selesainya pembangunan;
b. mitra Bangun Serah Guna dapat mendayagunakan barang milik daerah tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian; dan
c. setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek Bangun Serah Guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah daerah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Kepala Daerah.

BAB IX PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN

Bagian Pertama
Pengamanan

Pasal 45
(1) Pengelola, pengguna dan/atau kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
(2) Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengamanan administrasi meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan;
b. pengamanan fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang;
c. pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas, selain tanah dan bangunan dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan; dan
d. pengamanan hukum antara lain meliputi kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan.

Pasal 46
(1) Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah daerah.
(2) Barang milik daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah.
(3) Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintah daerah.

Pasal 47
Barang milik daerah dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Bagian Kedua
Pemeliharaan

Pasal 48
(1) Pembantu Pengelola, pengguna dan/atau kuasa pengguna bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik daerah yang ada di bawah penguasaannya
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD).
(3) Biaya pemeliharaan barang milik daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 49
(1) Pengguna dan/atau kuasa pengguna wajib membuat Daftar Hasil Pemeliharaan Barang dan melaporkan kepada Pengelola secara berkala.
(2) Pembantu pengelola meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyusun Daftar Hasil Pemeliharaan Barang yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Laporan hasil pemeliharaan sebagaimana dimaksud ayat (2) dijadikan sebagai bahan evaluasi.

BAB X
PENILAIAN

Pasal 50
Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah.

Pasal 51
Penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Pasal 52
(1) Penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan dapat melibatkan penilai independen yang bersertifikat dibidang penilaian aset.
(2) Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar dengan estimasi terendah menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(3) Hasil penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

BAB XI
PENGHAPUSAN

Pasal 53
Penghapusan barang milik Daerah meliputi:
a. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna;
b. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah.

Pasal 54
(1) Penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna dan/atau kuasa pengguna.
(2) Penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah beraliih kepemilikiannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain.
(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan Keputusan pengelola atas nama Kepala Daerah.
(4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 55
(1) Penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang milik daerah dimaksud:
a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan; atau
b. alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengguna dengan keputusan dari pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
(3) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaporkan kepada Kepala Daerah.

BAB XII
PEMINDAHTANGANAN

Pasal 56
(1) Barang milik daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan, dihapus dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(3) Barang milik daerah yang dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan masih mempunyai nilai ekonomis, dapat dilakukan melalui :
a. pelelangan umum/pelelangan terbatas; dan/atau
b. disumbangkan atau dihibahkan kepada pihak lain.
(4) Hasil pelelangan umum/pelelangan terbatas sebagaimana pada ayat (3) huruf a, disetor ke kas Daerah.

Bagian Pertama
Bentuk-Bentuk Pemindahtanganan dan Persetujuan

Pasal 57
Bentuk-bentuk pemlndahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik daerah, meliputi:
a. Penjualan;
b. Tukar menukar;
c. Hibah; dan
d. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

Pasal 58
(1) Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk :
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
(2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, apabila:
a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
c. diperuntukkan bagi pegawai negeri;
d. diperuntukkan bagi kepentingan umum; dan
e. dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.

Pasal 59
Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 60
Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dilakukan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.

Bagian Kedua
Penjualan

Pasal 61
(1) Penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau idle;
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; dan
c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam halhal tertentu
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. penjualan kendaraan perorangan dinas pejabat negara;
b. penjualan rumah golongan III; dan
c. barang milik daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola.
(4) Tata cara penjualan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Paragraf 1
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas

Pasal 62
(1) Penjualan kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penjualan kendaraan perorangan dinas yang dipergunakan oleh Pejabat Negara yang berumur 5 (lima) tahun lebih, dapat dijual 1 (satu) unit kepada yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir.

Paragraf 2
Penjualan Kendaraan Dinas Operasional

Pasal 63
Penghapusan/Penjualan Kendaraan Dinas operasional :
(1) Penghapusan/Penjualan kendaraan dinas operasional terdiri dari:
a. Kendaraan dinas operasional; dan
b. Kendaraan dinas operasional khusus/Iapangan;
(2) Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang berumur 5 (lima) tahun lebih, dapat dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah.
(3) Kepala Daerah menetapkan lebih lanjut umur kendaraan dinas operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing.
(4) Penjualan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah.
(5) Penjualan kendaraan dinas operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui pelelangan umum dan/atau pelelangan terbatas yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 64
(1) Penghapusan/penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b, yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun lebih.
(2) Penjualan kendaraan dinas operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui pelelangan umum/atau pelelangan terbatas yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(3) Penjualan dan/atau penghapusan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) sudah ada kendaraan pengganti dan/atau tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas.

Paragraf 3
Penjualan Rumah Dinas Daerah
Pasal 65
(1) Kepala Daerah menetapkan golongan rumah dinas daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggolongan rumah dinas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. umah dinas daerah golongan I (rumah jabatan);
b. rumah dinas daerah golongan II (rumah instansi); dan
c. rumah dinas daerah golongan III (perumahan pegawai).

Pasal 66
(1) Rumah dinas daerah golongan I yang sudah tidak sesuai dengan fungsinya sebagai akibat adanya perubahan struktur organisasi dan/atau sudah ada pengganti yang lain, dapat dirubah statusnya menjadi rumah dinas daerah golongan II.
(2) Rumah dinas daerah golongan II dapat dirubah statusnya menjadi rumah dinas golongan III, kecuali yang terletak di suatu kompleks perkantoran.
(3) Rumah dinas daerah golongan II dapat dirubah statusnya menjadi rumah dinas daerah golongan I untuk memenuhi kebutuhan rumah jabatan.

Pasal 67
Rumah dinas daerah yang dapat dijualbelikan atau disewakan, dengan ketentuan :
a. Rumah dinas daerah golongan II yang telah dirubah golongannya menjadi rumah dinas golongan III
b. Rumah dinas daerah golongan III yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun atau lebih;
c. Pegawai yang dapat membeli adalah pegawai yang sudah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih dan belum pernah membeli atau memperoleh rumah dengan cara apapun dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat;
d. Pegawai yang dapat membeli rumah dinas daerah adalah penghuni yang pemegang Surat Ijin Penghunian yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah;
e. Rumah dinas daerah dimaksud tidak sedang dalam sengketa; dan
f. Rumah dinas daerah yang dibangun di atas tanah yang tidak dimiliki oleh Pemerintah Daerah, maka untuk memperoleh hak atas tanah harus diproses tersendiri sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Pasal 68
(1) Penjualan rumah dinas daerah golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan harga taksiran dan penilaiannya dilakukan oleh Panitia Penaksir dan Panitia Penilai yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah.
(2) Penjualan rumah dinas daerah golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(3) Hasil penjualan rumah dinas daerah golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetor ke kas daerah.

Pasal 69
Pelepasan hak atas tanah dan penghapusan dari Daftar Inventaris barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah harga penjualan atas tanah dan/atau bangunannya dilunasi.

Paragraf 4
Pelepasan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dengan Ganti Rugi

Pasal 70
(1) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan melalui pelepasan hak dengan ganti rugi, dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan daerah.
(2) Perhitungan perkiraan nilai tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak dan/atau Harga Umum setempat yang dilakukan oleh Panitia Penaksir yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah atau dapat dilakukan oleh Lembaga Independen yang bersertifikat dibidang penilaian aset.
(3) Proses pelepasan hak tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan pelelangan/tender.

Pasal 71
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 tidak berlaku bagi pelepasan hak atas tanah untuk kavling perumahan pegawai negeri.
(2) Kebijakan pelepasan hak atas tanah kavling untuk pegawai negera ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Paragraf 5
Penjualan Barang Milik Daerah selain Tanah dan/ tanah Bangunan

Pasal 72
(1) Penjualan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
(2) Penjualan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna mengajukan usul penjualan kepada pengelola;
b. pengelola meneliti dan mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh pengguna sesuai dengan kewenangannya;
c. pengelola menerbitkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan penjualan yang diajukan oleh pengguna dalam batas kewenangannya; dan
d. untuk penjualan yang memerlukan persetujuan Kepala Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengelola mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan dimaksud.
(3) Penerbitan persetujuan pelaksanaan penjualan oleh pengelola untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
(4) Hasil penjualan barang milik daerah disetor ke Kas Daerah.

Bagian Ketiga
Tukar Menukar

Pasal 73
(1) Tukar menukar barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
b. untuk optimalisasi barang milik daerah; dan
c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan dengan pihak:
a. Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;
b. Antar Pemerintah Daerah;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau Badan Hukum milik pemerintah lainnya;
d. Swasta.

Pasal 74
(1) Tukar menukar barang milik daerah dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala SKPD kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
b. tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; dan
c. barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah sesuai batas kewenangannya.

Pasal 75
Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengelola mengajukan usul tukar menukar tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
b. Tim yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis;
c. Apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, Kepala Daerah dapat mempertimbangkan untuk menyetujui dan menetapkan tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan;
d. Tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Pengelola melaksanakan tukar menukar selain tanah dan bangunan sesuai batas kewenangannya setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah; dan
f. Pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.

Pasal 76
Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna mengajukan usul tukar menukar kepada pengelola disertai alasan dan pertimbangan, kelengkapan data dan hasil pengkajian Panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
b. pengelola meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d. pengguna melaksanakan tukar menukar setelah mendapat persetujuan pengelola; dan
e. pelaksanaan serah terima barang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.

Pasal 77
(1) Tukar menukar antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah apabila terdapat selisih nilai lebih, maka selisih nilai lebih dimaksud dapat dihibahkan;
(2) Selisih nilai lebih yang dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Hibah.

Bagian Keempat
Tukar Menukar

Pasal 78
(1) Hibah barang milik daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan;
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. bukan merupakan barang rahasia negara/daerah;
b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak;dan
c. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 79
Hibah barang milik daerah berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah kepada Kepala Daerah;
b. tanah dan/ atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan

Pasal 80
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD, kecuali tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2).
(2) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c yang bernilai di atas Rp.5.000,000.000,00 (lima milyar rupiah) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah
(4) setelah mendapat persetujuan DPRD.
(5) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.

Bagian Kelima
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah

Pasal 81
(1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah dan swasta.
(2) Barang milik daerah yang dijadikan sebagai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

BAB XIII
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

Pasal 82
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerah.
(2) Kepala Daerah melakukan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.
(3) Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Daerah yang berada di bawah penguasaannya.
(4) Pelaksanaan pemantauan dan penertiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan oleh Pengguna.
(5) Pengguna dan Kuasa Pengguna Barang dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(6) Pengguna dan Kuasa Pengguna Barang menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan perundangundangan.

Pasal 83
(1) Pengelola berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah, dalam rangka penertiban penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah.
(3) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengelola untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

BAB XIV
PEMBIAYAAN

Pasal 84
(1) Dalam pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, disediakan anggaran yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pejabat/pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik daerah yang menghasilkan pendapatan dan penerimaan daerah, diberikan insentif.
(3) Penyimpan barang dan pengurus barang dalam melaksanakan tugas diberikan tunjangan khusus yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

BAB XV
TUNTUTAN GANTI RUGI

Pasal 85
(1) Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 86
Barang-barang yang berada dalam penguasaan Pemerintah Daerah dan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah, pengelolaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.

BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 87
(1) Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri ini wajib dilakukan inventaris dan diselesaikan dokumen kepemilikan.
(2) Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengguna dan/atau pengelola.
(3) Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 88
Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, tetap dapat dilaksanakan.

Pasal 89
Tekhnis pengelolaan barang milik daerah tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 90
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 91
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
c. Pemendagri No. 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a. Standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah adalah pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, dan kendaraan dinas.
b. Sarana kerja adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mencapai sasaran yang ditetapkan, antara lain; ruangan kantor, perlengkapan kerja, dan kendaraan dinas.
c. Prasarana kerja adalah fasilitas yang secara tidak langsung berfungsi menunjang terselenggaranya suatu proses kerja aparatur dalam meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, seperti gedung kantor, rumah jabatan dan rumah instansi.
d. Ruangan kantor adalah ruang tempat melaksanakan pekerjaan, dengan ukuran luas dan alat- alat perlengkapannya disesuaikan dengan kebutuhan serta memenuhi persyaratan estetika.
e. Perlengkapan kantor adalah alat-alat yang dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan dan menurut jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
f. Rumah dinas adalah rumah milik atau yang dikelola oleh pemerintah daerah, terdiri atas rumah jabatan, rumah instansi/rumah dinas, dan rumah pegawai.
g. Kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/ kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas khusus/lapangan.

BAB II
PENATAAN SARANA DAN PRASARANA KERJA

Pasal 2
Penataan sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dilakukan berdasarkan azas tertib, adil, transparan, efisien dan efektif, manfaat, keselamatan, kesejahteraan, kepatutan, dan akuntabel, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 3
Penataan sarana dan prasarana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk :
a. kelancaran proses pekerjaan;
b. kelancaran hubungan kerja intern dan ekstern antar pejabat/pegawai;
c. memudahkan komunikasi;
d. kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan; dan
e. memudahkan pengamanan arsip dan dokumentasi.

Pasal 4
Penataan sarana dan prasarana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertujuan untuk menjamin:
a. keselamatan, keamanan, kesehatan jasmani dan rohani;
b. keleluasaan bergerak secara sehat dan teratur;
c. cahaya dan fentilasi yang sehat balk slang maupun malam;
d. penataan yang bernilai estetika;
e. kesejahteraan pegawai; dan
f. kemungkinan perkembangan bagian kantor untuk perubahan sesuai perkembangan volume/ beban kerja dan struktur organisasi.

BAB III
STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA

Pasal 5
Standarisasi sarana dan prasarana kerja, meliputi:
a. ruangan kantor;
b. perlengkapan kantor;
c. rumah dinas; dan
d. kendaraan dinas.

Pasal 6
Ruangan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi:
a. ruang kerja;
b. ruang tamu;
c. ruang staf/adc;
d. ruang tunggu;
e. ruang rapat;
f. ruang pola;
g. ruang data;
h. ruang bendahara/pemegang kas;
i. ruang sandi dan telkom;
j. ruang arsip rahasia;
k. ruang arsip aktif;
l. ruang arsip inaktif;
m. ruang arsip statis;
n. ruang perpustakaan;
o. ruang baca perpustakaan;
p. ruang poliklinik;
q. ruang laboratorium;
r. ruang penyajian data;
s. ruang penyimpanan/gudang;
t. ruang sentral telepon;
u. ruang komputer;
v. ruang pos penjagaan keamanan;
w. ruang kantin;
x. ruang sumber tenaga diesel;
y. ruang ibadah/mushola;
z. ruang kamar mandi/toilet;
aa. ruang penggandaan; dan
bb. lain-lain sesuai kebutuhan.

Pasal 7
Perlengkapan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi:
a. perabot kantor;
b. alat-alat bermesin;
c. papan informasi;
d. peralatan alat ukur;
e. alat-alat visual;
f. alat-alat medis;
g. perangkat sandi dan telekomunikasi;
h. perlengkapan kearsipan;
i. perlengkapan Petugas Keamanan;
j. lain-lain sesuai kebutuhan;

Pasal 8
Ruangan kantor dan perlengkapan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diperuntukkan bagi:
a. Gubernur;
b. Wakil Gubernur;
c. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
d. Sekretaris Daerah Provinsi;
e. Bupati/Walikota;
f. Wakil Bupati/Wakil Walikota;
g. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
h. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
i. Pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, eselon V, pejabat fungsional serta pegawai lainnya.

Pasal 9
Rumah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, meliputi :rumah jabatan;
a. rumah instansi/rumah dinas; dan
b. rumah pegawai.

Pasal 10
(1) Rumah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diperuntukkan bagi pemangku jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Provinsi, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
(2) Rumah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi perlengkapan dan perabot rumah tangga.
(3) Penghunian rumah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas selama pemangku jabatan memangku jabatannya.

Pasal 11
(1) Rumah instansi/rumah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diperuntukkan bagi pegawai instansi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Rumah instansi/rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disediakan perlengkapan.
(3) Penghunian rumah instansi/rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas selama pegawai melaksanakan tugas pada instansinya.

Pasal 12
Rumah pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dapat disediakan oleh Pemerintah Daerah yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 13
Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, meliputi:
a. kendaraan perorangan dinas;
b. kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan; dan
c. kendaraan dinas operasional khusus/lapangan

Pasal 14
(1) Kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, disediakan dan dipergunakan untuk pejabat negara.
(2) Kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pemangku jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Pasal 15
(1) Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran.
(2) Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperuntukkan bagi pejabat eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, dan eselon V.

Pasal 16
(1) Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus/lapangan dan pelayanan umum.
(2) Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pegawai yang menjalankan tugas-tugas khusus/lapangan.
(3) Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperuntukkan bagi antar jemput pegawai

(4) Pasal 17
Standarisasi sarana dan prasarana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 18
(1) Lantai ruangan yang sudah dipasang dengan granit, marmer, porselen, atau kayu yang sudah diplitur, tidak perlu dilapis dengan karpet dan sejenisnya.
(2) Interior ruangan terbuat dari bahan tahan api, tahan air, tahan lama, tahan kotor, tahan gempa dan tahan terhadap hama.
(3) Ukuran rumah jabatan dan rumah instansi/rumah dinas serta luas tanah yang sudah ada dan melebihi ukuran standar, dapat dipertahankan.
(4) Ukuran ruangan yang sudah ada dan melebihi ukuran standar, sepanjang tidak melebihi kebutuhan dapat dipertahankan.
(5) Kendaraan dinas yang sudah ada dan melebihi ukuran standar dapat dipertahankan.
(6) Pada ruangan kerja tertentu dapat dilengkapi alat-alat, seperti; faximile, penghancur kertas, proyektor, layar, sound system, alat emergensi, dan lainlain.
(7) Untuk keamanan kantor dapat dilengkapi alat perlengkapan keamanan gedung/bangunan, seperti; alarm sistem, alat deteksi asap, hidrant, alat pemadam kebakaran, dan lain-lain

Pasal 19
Standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah dengan ketentuan tidak melebihi standar yang ditetapkan dalam peraturan ini.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20
Pada saat berlakunya peraturan ini, maka ketentuan yang mengatur Pemerintah Daerah dalam Keputusan Menterl Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1996 tentang Standarisasi Ruangan Kantor, Alat Perlengkapan Kantor, Rumah Dinas dan Kendaraan Bermotor Dinas di Jajaran Departemen Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

4. Standar Sarana dan Prasarana

Sarana dan prasarana kantor memiliki standarnya masing-masing, baik dari spesifikasi maupun dalam pengelolaannya. Berdasarkan Permen PAN-RB No. 50 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kemen PAN-RB, terdapat standardisasi sarana dan prasarana yang meliputi ruang kantor, ruang penunjang, perlengkapan ruang kantor, perlengkapan ruang penunjang dan kendaraan dinas.

a. Standar Ruang Kantor

Masing-masing ruang kerja di kantor memiliki standar tersendiri, pada lingkungan Kemen PAN-RB misalnya standar ruang kerja yang gunakan dapat diuraikan sebagai berikut :

Ruang kerja:
a. Menteri : 110 m²
b. Staf/Adc Menteri : 32 m²
c. TU Menteri : 36 m²
d. Wakil Menteri : 80 m²
e. TU Wakil Menteri : 8 m²
f. Sekretaris Kementerian : 80 m²
g. TU Sekretaris Kementerian : 8 m²
h. Deputi : 32 m²
i. TU Deputi : 12 m²
j. Staf Ahli Menteri : 30 m²
k. TU Staf Ahli Menteri : 24 m²
l. Staf Khusus Menteri : 20 m²
m. Pejabat Eselon II dan/atau setingkat: 20 m²
n. Pejabat Eselon III dan/atau setingkat: 16 m²
o. Pejabat Eselon IV dan/atau setingkat: 8 m²

Ruang tamu:
a. Menteri : 110 m²
b. Ruang Tunggu Tamu Menteri : 56 m²
c. Wakil Menteri : 24 m²
d. Sekretaris Kementerian : 24 m²

Ruang rapat:
a. Menteri : 72 m²
b. Wakil Menteri : 24 m²
c. Sekretaris kementrian : 24 m²
d. Deputi : 32 m²

b. Standar Perlengkapan Ruang Kantor

Berdasarkan Permen PAN-RB No. 40 Tahun 2008, setiap ruang kantor di lingkungan Kemen-PAN dilengkapi dengan perlengkapan ruang yang memadai dan sesuai standar, diantaranya :

Ruang kerja Menteri beralas karpet:
Meja kerja dengan kelengkapannya, kursi kerja, kursi hadap, meja untuk telepon, meja rapat, telepon (pesawat otomatis/langsung), cryptophone, komputer, printer, lemari kaca, lemari buku, televisi, kursi tamu, jam dinding, lambang negara, foto presiden dan wakil presiden, papan struktur organisasi, penghancur kertas, bendera nasional, bell, safety door, kalender meja, kalender dinding.

Ruang tamu/ tunggu Menteri beralas karpet:
Lemari kaca, lemari buku, kursi dan meja tamu, lambang negara, foto presiden dan wakil presiden, jam dinding, kalender dinding.

Ruang rapat khusus Menteri beralas karpet:
Meja dan kursi rapat, lambing negara, foto presiden dan wakil presiden, white board, infocus/ LCD proyektor, jam dinding, kalender dinding, kalender meja.

Ruang rapat utama Menteri beralas karpet:
Meja dan kursi rapat, lambang negara, foto presiden dan wakil presiden, infocus/LCD proyektor, sound system, kalender dinding.

Ruang staf/Aide de Camp (Adc) Menteri:
Meja setengah biro, kursi kerja., kursi hadap, filling cabinet, lemari barang, telepon (lokal), komputer beserta sambungan internet, printer, whiteboard, televisi, jam dinding, kalender dinding.

c. Standar Perlengkapan Ruang Kantor Penunjang

Ruang penunjang merupakan ruangan yang menunjang pelaksanaan pekerjaan secara tidak langsung. Standar perlengkapan yang ada di masing-masing ruang penunjang antara lain :

Ruang ibadah:
Karpet, rak peralatan sholat, rak sandal/ sepatu, sajadah, AC

Lobi:
Meja penerima tamu, kursi, buku tamu, pemindai telapak tangan/ jari, telepon, sambungan internet, sofa tamu, pesawat TV/LCD, CCTV, gantungan koran, papan pengumuman/ informasi

Ruang pusat data/ server/sistem innformasi:
Komputer server, perangkat jaringan internet, router, AC, switch, modem, radiolink, acces point, pemadam thermatik, kabel UTP, kabel fiberoptic, converter F/O to UTP, VGA spliter, KVM switch, UPS, printer, scanner, meja, kursi, telepon, rak server, pengkur suhu

d. Macam-macam Perlengkapan Ruang Kantor

Macam-macam perlengkapan ruang kantor yang digunakan di lingkungan Kemen PAN-RB antara lain :

1) Perabot Kantor.
Perabot kantor merupakan peralatan maupun sarana prasarana yang menunjang pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan. Pada umumnya perabot kantor terbuat dari kayu, kayu olahan, aluminium, plastik dan lain sebagainya.

Yang termasuk perabot kantor diantaranya meja kerja, meja rapat, meja telepon, meja komputer, meja dorong, meja makan, kursi kerja, kursi hadap, kursi rapat, sofa, filling cabinet, lemari kaca, lemari plat, arsip pendek, lemari buku bacaan, rak kayu/besi, buffet kaca/kayu, brankas, tempat tidur, wastafel, whiteboard, cermin, gantungan atribut, locker, jam dinding, karpet, tempat sampah, bak surat dan lain-lain.

2) Alat-alat Bermesin
Alat-alat bermesin merupakan semua peralatan kantor yang penggeraknya menggunakan mesin. Alat bermesin ini terbagi menjadi dua kelompok, yaitu
a. alat bermesin yang menggunakan listrik PC Unit, laptop/notebook, netbook, PC tablet, komputer/laptop, scanner, printer, lampu, penghancur kertas, infocus, layar LCD, televisi, mesin foto copy, AC (Air Conditioner), exhaust fan, sound system, stabilizer, handycam, kulkas, dispenser, alat pel otomatis, mesin ketik elektrik, radio, tape, kamera, pompa air, generator, penghisap debu, kompor listrik, watter kattle, kipas angin, amplifier, microfon, hornspeaker, electric breast pump, electric steam sterilizer, pompa hydrant, smoke detector.

b. alat bermesin tanpa menggunakan listrik mesin pemotong kertas, alarm system, diesel pump, genset, sprinkler/automatic fire, mesin ketik manual, mesin jilid, alat pemadam.

3) Papan Informasi
Papan informasi yang digunakan berupa papan keterangan/data, papan pengumuman, papan jadwal tugas/acara pejabat, papan nomenklatur unit kerja, papan nomenklatur jabatan, papan petunjuk arah.

4) Alat Visual
Alat visual yang digunakan berupa photo, panel, mikro film, maket/master plan, peta, CCTV (Closed- Circuit Television), video camera, TV.

5) Perangkat Telekomunikasi
Alat komunikasi yang digunakan berupa pesawat telepon, faximile, PABX (Private Automatic Branch Exchange).

6) Perangkat pengolah data dan jaringan LAN/WAN dan internet
Perangkat pengolah data dan jaringan LAN/WAN dan internet berupa komputer server, komputer PC (client), router, switch, modem, radiolink, acces point, pacth panel, kabel UTP, kabel fiber optic, conventer F/O to UTP, VGA splither, KVM switch, UPS (unteraptable power suply), printer, scanner.

7) Peralatan kearsipan
Peralatan kearsipan yang digunakan berupa mesin sortir, kotak kartu kendali, nomerator, troli, filling cabinet, rak arsip, meja sortir, lembar pengantar, folder, kotak arsip, map gantung.

8) Alat perlengkapan petugas keamanan
Alat perlengkapan yang digunakan oleh petugas keamanan antara lain jaket berwarna sama dengan pakaian, jas hujan, lampu senter, pentungan karet/plastik/rotan, borgol, alat pemadam kebakaran

9) Alat perlengkapan medis.
Alat perlengkapan medis yang digunakan berupa
a. Obstetri dan Ginekologi Diagnostik Set Doppler with LCD.
b. THT (Telinga Hidung Tenggorokan) Diagnostik Set Head lamp, Otoskop, Laringoskop, Aligator telinga.
c. Eye Diagnostic Set Oftalmoskop.
d. Vital Sign Examination Set Weight & Height Scale Standar, Ear Termometer Digital, Rectal Termometer, Tensimeter, Manset child.
e. Physic Diagnostic Set Spatula tongue, Hammer Reflex, Stetoskop litman.
f. Infus Set
g. Infus stand.
h. Emergensi Set : Examination lamp, Hecting set, Nierbeken, Kom kecil, om tutup, Bak spuit, Korentang, Tempat korentang, Tabung Oksigen Komplit.
i. Sterilisator
j. Needie Destroyer
k. Bed Diagnostic Set Foot step.
l. Box obat portable

10) Peralatan Perpustakaan
Peralatan perpustakaan diantaranya lemari buku, rak buku, rak koran, rak majalah, komputer, meja baca, kursi, mesin fotocopy, alat pemindai bar code, figura.

e. Spesifikasi Perlengkapan Ruang Kantor
Perlengkapan ruang kantor memiliki spesifikasi sebagai berikut

Meja kerja
1) Meja kerja untuk Menteri.
Ukuran : 220 X 120 cm, tinggi 75 cm. Model/tipe : meja biro atau menyesuaikan, berlapis kaca riben setebal 5 mm. Bahan : kayu atau partikel board.

2) Meja kerja untuk Wakil Menteri
Ukuran : 180 x 80 cm, tinggi 75 cm.
Model/tipe : meja biro atau menyesuaikan, berlapis
kaca riben setebal 5 mm.
Bahan : kayu atau partikel board.

3) Meja kerja untuk Sekretaris Kementerian
Ukuran : 180 x 80 cm, tinggi 75 cm.
Model/tipe : meja biro atau menyesuaikan, berlapis
kaca riben setebal 5 mm.
Bahan : kayu atau partikel board.

4) Meja kerja untuk pejabat eselon II
Ukuran : 160 x 80 cm, tinggi 75 cm.
Model/tipe : meja biro atau menyesuaikan, berlapis
kaca riben setebal 5 mm.,
Bahan : kayu atau partikel board.

5) Meja kerja untuk pejabat eselon III
Ukuran : 170 x 70 cm, tinggi 75 cm
Model/tipe : meja setengah biro atau menyesuaikan.
Bahan : kayu atau partikel board.
Gambar 2.2 Pengawasan dan pengamanan sarana dan prasarana kantor dengan menggunakan CCTV
Perkembangan teknologi yang cukup pesat memberikan kemudahan pegawai dalam bekerja. Salah satunya adalah dalam melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap barang maupun sarana dan prasarana yang tersedia di kantor.

Pengawasan dan pengamanan di kantor pada umumnya dilakukan secara manual dengan berjaga atau berkeliling kantor. Hal ini tentunya membutuhkan tenaga yang ekstra untuk melakukan pengawasan. Dengan adanya CCTV (Closed Circuit television) yang terpasang di beberapa sudut kantor, tentunya sangat membantu petugas keamanan dalam melakukan pengawasan di lingkungan kantor. Petugas keamanan dapat mengawasi lingkungan kantor dan melakukan penjagaan sarana kantor melalui CCTV.

RANGKUMAN
  1. Regulasi merupakan sebuah peraturan yang digunakan untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan suatu aturan atau pembatasan tertentu.
  2. Regulasi sarana dan prasarana ini dibuat agar para pegawai yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta memahami dan menaati peraturan atau ketentuan yang telah ditetapkan
  3. Penyusunan standar prasarana dan prasarana kantor memiliki tujuan antara lain :
    • a. Menciptakan keselamatan, keamanan, kesehatan dan kenyamanan kerja
    • b. Mewujudkan penataan yang bernilai estetika
    • c. Menciptakan keleluasaan bergerak secara sehat dan teratur
    • d. Mewujudkan sarana dan prasarana kantor sesuai standar.
  4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku setiap kantor atau instansi harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, pemerintah baik yang terkait dengan ruang kantor, kendaraan dinas, gedung atau bangunan, peralatan dan perlengkapan kantor serta perabot kantor
  5. Regulasi pemerintah dalam bidang sarana dan prasarana antara lain :
    • a. Permen PAN-RB No. 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kemen PAN-RB
    • b. Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
    • c. Permendagri No. 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah
TUGAS MANDIRI

Pemerintah telah menyusun regulasi yang terkait dengan sarana dan prasarana kantor untuk memudahkan dalam pengelolaannya. Namun demikian dalam penerapannya tentunya menyesuaikan dengan situasi dan kondisi pada kantor tersebut.

Tugas Anda adalah mengamati salah satu kantor atau instansi yang ada di sekitar tempat tinggal Anda, kemudian perhatikan ruangan dan perlengkapannya serta perlengkapan ruang penunjang, apakah sudah sesuai dengan standardisasi yang telah ditetapkan pemerintah ? Tulislah penjelasan secara lengkap dalam bentuk laporan

PENILAIAN MANDIRI

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan tepat !
  1. Jelaskan definisi regulasi menurut pendapat Anda !
  2. Sebutkan tujuan penyusunan regulasi sarana dan prasarana kantor !
  3. Sebutkan regulasi pemerintah yang mengatur tentang sarana dan prasarana kantor !
  4. Apakah manfaat yang dapat diperoleh dari penetapan standardisasi dalam pengelolaan sarana dan prasarana kantor ?
  5. Jelaskan standardisasi sarana dan prasarana kerja berdasarkan Permendagri No. 7 Tahun 2006 !
  6. Jelaskan perbedaaan antara ruang kantor denagn ruang penunjang menurut Permen No. 40 Tahun 2008 !
  7. Menurut Anda, apakah yang akan terjadi jika tidak ada keseragaman atau standardisasi peralatan yang digunakan pada sebuh kantor ?
  8. Apa sajakah yang termasuk dalam perabot kantor !
  9. Sebutkan perlengkapan kantor yang harus tersedia di ruang arsip !
  10. Sebutkan spesifikasi meja rapat yang digunakan di ruang rapat !
Demikian materi memahami regulasi sarana prasarana kantor kelas XI Management Perkantoran. Semoga bermanfaat.