Memahami Hak Atas Kekayaan Intelektual

Pahami hak kekayaan intelektual (HKI) - Melalui kegiatan pembelajaran dengan menggunakan Model Pembelajaran Problem Based Learning (PBL) dan metode diskusi, peserta didik dapat memahami Hak Kekayaan Intelektual, memahami teori-teori tentang hak kekayaan intelektual, mengidentifikasi jenis-jenis hak kekayaan intelektual, dan memahami cara pendafataran hak kekayaan intelektual produk barang atau jasa yang dihasilkan. Dengan rasa ingin tahu, kreatif, komuikatif, dan mandiri.

A. Konsep Hak Kekayaan Intelektual
B. Jenis-jenis HKI
C. Teori-teori mengenai HKI
D. Pelanggaran-pelanggaran terhadap HKI
Gambar 3.1 Contoh Pelanggaran Merek di Indonesia

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini sangat berpengaruh pada pembangunan yang sedang berjalan. Pada saat ini pembangunan mulai mengarah pada pembangunan industri yang bertujuan untuk menambahkan nilai guna produk.

Perkembangan ekonomi Indonesia sudah mengalami kemajuan dari tahun ke tahun, hal tersebut dapat dilihat dari keikutsertaan Indonesia dalam berberapa organisasi yang bergerak di bidang ekonomi, di antaranya ASEAN Free Trade Area (AFTA), World Trade Organization (WTO) dan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC).

Dengan keikutsertaan Indonesia tersebut, diharapkan perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat bersaing di era perdagangan bebas. Adanya perdagangan bebas yang pesat saat ini, menuntut peningkatan kualitas produk dalam memenuhi kebutuhan konsumen.

Oleh karena itu, sangatlah penting peningkatan pemahaman mengenai hak kekayaan intelektual di masyarakat, terutama oleh para wiruasahawan baru yang mau atau sedang menjalankan usaha di bidang apapun, agar apapun yang merupakan daya cipta di bidang ekonomi khususnya dapat terjada dari pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.

Mengapa hak kekayaan intelektual itu penting?

Hal itu karena hak kekayaan inteletual itu memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan apabila tidak dilindungi dapat mendatangkan kerugian yang sangat besar untuk seroang wirausaha baik, baik kerugian berupa materil maupun berupa imateriel. Misalnya, jika tersandung hukum karena menggunakan hak kekayaan intelektual orang lain.

Seain itu, tidak hanya perorangan yang akan dirugikan, jika pelanggaran terhadap hak kekayaan inteketual terus berlanjut, maka akan merugikan negara. Hal itu karena negara lain akan mendapatkan keuntungan dari kekayaan intelektual masyarakat Indonesia.

Berkaitan dengan produk yang akan atau sudah dijual melalui mekanisme perdagangan secara elektronik (e-commerce) ataupun secara konvensiona. Ada beberapa aspek Kekayaan Intelektual (KI) yang perlu mendapatkan perhatian serius agar perdagangan yang dilakukan sesuai dengan hukum KI dan tidak bertentangan bahkan melanggar hak KI milik pihak lain yang sudah lebih dahulu terdaftar atau terkenal.

Hal ini untuk menjaga agar jangan sampai hasil jerih payah yang sudah dilakukan seorang wirausaha malah akan habis digunakan untuk membayar kompensasi atau bahkan ganti rugi akibat pelanggaran hak KI milik pihak lain. Untuk itu, sudah seharusnya negara melalui pemerintahan saat ini harus memiliki perlindungan hukum atas produk barang maupun jasa yang ada sehingga kesejahteraan rakyat dapat terwujud.

Pada sisi lain, pemahaman aspek hukum KI juga diperlukan untuk mendorong perlindungan hukum terhadap karya-karya intelektual yang telah dimiliki oleh seorang wirausaha. Selain itu, dengan adanya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual msyarakat baik perorangan maupun kelompok dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di bidang ekonomi.

Pada bab ini akan dipaparkan hak kekayaan intelektual (HKI), jenis-jenis HKI, pelanggaran terhadap HKI dan aspek-aspek hukum dalam perdagangan.

A. Konsep Hak Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil pikir dan daya cipta seseorang. Pada perusahaan, kekayaan intelektual mengacu pada aset tidak berwujud yang dimiliki dan dilindungi secara hukum dari penggunaan luar atau implementasi tanpa persetujuan perusahaan.

Konsep kekayaan intelektual berkaitan dengan fakta bahwa produk-produk tertentu dari kecerdasan manusia harus diberikan hak perlindungan yang sama yang berlaku untuk properti fisik, yang disebut aset berwujud. Sebagian besar ekonomi maju memiliki langkah hukum untuk melindungi kedua bentuk properti tersebut.

Perusahaan harus dapat mengidentifikasi dan melindungi kekayaan intelektual karena memiliki nilai tinggi dalam ekonomi berbasis pengetahuan. Melindungi kekayaan intelektual berarti mencegah orang lain mengambil dan mendapatkan keuntungan darinya, yang merupakan tanggung jawab penting bagi perusahaan mana pun.

Meskipun kekayaan intelektual merupakan aset tidak berwujud, kekayaan intelektual dapat jauh lebih berharga daripada aset fisik perusahaan. Kekayaan intelektual dapat mewakili keunggulan kompetitif dan sebagai hasilnya, dijaga dengan ketat dan dilindungi oleh perusahaan yang memiliki properti tersebut.

Hak kekayaan intelektual merupakan hak atas kepemilikan dari karya yang berasal dari intelektualitas manusia dari berbagai bidang terutama bidang teknologi dan ilmu pengetahuan.

B. Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Kronologi lahirnya karya intelektual pada awalnya, karya intelektual yang sekarang disebut kekayaan intelektual hanya berupa rahasia dagang yang hanya melekat pada perorangan atau kelompok selama rahasia dagang tersebut tidak bocor. Namun, seiring perkembangan jaman, karya intelektual dibagi-bagi menjadi beberapa, karena memiliki konsep berbeda satu dengan yang lainnya.

Karya-karya hasil intelektualitas tersebut harus memiliki nilai manfaat atau kegunaan (utility value) dan nilai ekonomi (economic value) agar dapat dilindungi hukum. Karena Hak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu hak kepemilikian sehingga bersifat ekslusif yang diberikan oleh negara bagi penciptanya baik di bidang teknologi yang aplikatif dalam industri, merek, indikasi geografis, rahasia dagang, desain industri, desain tata-letak sirkuit terpadu, dan varietas baru tanaman.
Gambar 3.2 Skema Undang-undang di Bidang Kekeyaan Inteketual di Indonesia

1. Hak Cipta

Hak cipta mengacu pada hak hukum pemilik kekayaan intelektual. Dalam istilah yang lebih sederhana, hak cipta adalah hak untuk menyalin. Ini berarti bahwa pencipta produk asli dan siapa pun yang mereka beri otorisasi adalah satu-satunya yang memiliki hak eksklusif untuk mereproduksi karya tersebut. Hak cipta bersifat ekslusif dan deklaratif, artinya pada saat hak cipta tersebut diumumkan kepada masyarakat banyak, maka itu sudah menjadi bukti hak kepemilikannya.

Konsep dasar hak cipta, di antaranya sebagai berikut.
  • Merupakan karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  • Orisnalitas yang merupakan refleksi pencipta, namun tidak harus 100% baru, dapat dimodifikasi dengan kreatifitas dan inovasi tertentu.
  • Berwujud/fiksasi dari ide.
  • Memiliki hak ekonomi dan hak moral, misalnya hak menggandakan dan mengumumkan
Ketika seseorang membuat produk yang dipandang orisinal dan membutuhkan aktivitas intelektual yang signifikan untuk membuatnya, produk ini menjadi kekayaan intelektual yang harus dilindungi dari duplikasi yang tidak sah.

Contoh kreasi unik termasuk perangkat lunak komputer, seni, puisi, desain grafis, lirik dan komposisi musik, novel, film, desain arsitektur asli, konten situs web, dan lainnya. Salah satu perlindungan yang dapat digunakan untuk melindungi secara legal ciptaan asli adalah hak cipta.

Di bawah undang-undang hak cipta, sebuah karya dianggap asli jika penulis membuatnya dari pemikirannya sendiri bukan hasil plagiasi. Jenis pekerjaan ini dikenal sebagai Karya Asli Penulis (OWA).

Siapa pun yang memiliki karya asli penulis secara otomatis memiliki hak cipta atas karya itu, mencegah orang lain menggunakan atau menggandakannya. Hak cipta dapat didaftarkan secara sukarela oleh pemilik asli jika mereka ingin mendapatkan keunggulan dalam sistem hukum jika diperlukan.

Tidak semua jenis pekerjaan dapat dilindungi hak cipta. Hak cipta tidak melindungi ide, penemuan, konsep, atau teori. Nama merek, logo, slogan, nama domain, dan judul juga tidak dapat dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Agar sebuah karya asli dilindungi hak cipta, ia harus dalam bentuk nyata. Ini berarti bahwa setiap pidato, penemuan, skor musik, atau ide harus ditulis dalam bentuk fisik agar dilindungi oleh hak cipta.

Hak eksklusif yang dimilik hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat pada penciptanya, karena kepakaran dan keutuhan karya pencipta. Sedangkan hak ekonomi adalah hak pencipta untuk mengumumkan, memperbanyak dan memberikan lesensi bagi orang yang ingin menggunakan ciptaannya.
Gambar 3.3 Surat Pencatatan Ciptaan

Jangka waktu perlindungan hak cipta, selama 50 tahun sejak diumumkan, seumur hidup bahan 50 tahu setelah pencipta meninggal dunia sesuai jenis ciptaannya. Alangkah baiknya semua ciptaan yang dihasilkan dapat didaftarkan dan memiliki surat pencatatan ciptaan, agar jika ada pelanggaran hak cipta akan memudahkan pencipta untuk memperjuangkannya dijalur hukum.

2. Merek

Merek dagang adalah tanda yang dapat dibedakan dan unik yang digunakan diperdagangan barang dan/atau jasa, untuk menunjukkan sumbernya dan asal barang dan/atau jasa. Agar dapat diterima di Indonesia, merek dagang biasanya dalam bentuk gambar, nama, kata, huruf, angka, komposisi warna, representasi tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi elemen-elemen ini.
Gambar 3.4 Coffeehape

Kombinasi dari satu atau lebih elemen tersebut dapat digunakan untuk membuat identitas merek. Perlindungan hukum yang diberikan kepada nama merek disebut merek dagang.

Sebuah merek dipandang sebagai salah satu aset perusahaan yang paling berharga. Ini mewakili wajah perusahaan, logo, slogan, atau tanda yang dapat dikenali oleh publik terkait dengan perusahaan. Bahkan, perusahaan sering disebut dengan mereknya, dan mereka menjadi satu dan sama. Merek perusahaan membawa nilai ekonomi di pasar saham (jika perusahaan itu publik), yang memengaruhi nilai pemegang saham saat naik dan turun.

Untuk alasan ini, penting untuk menegakkan integritas merek. Ketika sebuah perusahaan memutuskan untuk menetapkan suatu merek sebagai citra publiknya, ia harus terlebih dahulu menentukan identitas mereknya, atau bagaimana ia ingin dilihat. Misalnya, logo perusahaan sering kali memasukkan pesan, slogan, atau produk yang ditawarkan perusahaan.

Tujuannya adalah untuk membuat merek mudah diingat dan menarik bagi konsumen. Perusahaan biasanya berkonsultasi dengan firma desain atau tim desain untuk datang dengan ide-ide untuk aspek visual dari suatu merek, seperti logo atau simbol.

Merek yang sukses secara akurat menggambarkan pesan atau perasaan yang coba disampaikan perusahaan dan menghasilkan kesadaran merek, atau pengakuan akan keberadaan merek dan apa yang ditawarkannya. Di sisi lain, merek yang tidak efektif seringkali merupakan hasil dari komunikasi yang salah.

Pemakaian Merek berfungsi sebagai berikut.
  • Memperkenalkan produk dari produk lainnya
  • Untuk mempromosikan produk
  • Jaminan kualitas produk yang ditawarkan;
  • Sebagai identitas produk.
Produk barang atau jasa yang dihasilkan dapat didaftarkan untuk mendapat perlindungan hukum harus memiliki beberapa syarat, di antaranya adalah berikut ini.
  • Tidak bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangundangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Tidak memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
  • Tidak memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
  • Memiliki daya pembeda dari nama umum dan/atau lambang milik umum. Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun sejak tanggal pendaftaran permohonan merek dan dapat diperpanjang.

3. Paten

Paten adalah pemberian hak properti oleh otoritas yang berdaulat kepada penemu atau inventor terhadap hasil penemuannya (invensi). Namun inventor dapat memberikan pihak lain untuk menggunakan invensinya dengan kesepakatan yang disepakati bersama.

Paten melindungi kekayaan intelektual perusahaan untuk membantu keuntungan mereka. Namun, paten juga berfungsi sebagai hak untuk menunjukkan keunggulan perusahaan dengan inovasi yang perusahaan buat. Syarat invansi dapat dipatenkan adalah sebagai berikut.
  • Invensi didaftarkan tidak sama dengan invendi yang ada sebelumnya.
  • Invensi yang didaftarkan menunjukkan keahlian penemu dalam menciptakan invensi tersebut.
  • Invensi yang dihasilkan dapat produksi dalam skala besar.

Terdapat dua jenis perlindungan untuk penemuan teknis di bawah Hukum Paten Indonesia, yaitu paten dan paten sederhana (model utilitas).

a. Paten.

Paten ini dapat diperoleh dari penemuan yang melibatkan langkah inventif dan bisa diterapkan di industri. Bentuk perlindungan ini tersedia untuk produk dan proses.

b. Paten Sederhana.

Jika penemuan yang dihasilkan merupakan hal yang baru, tetapi itu tidak melibatkan langkah inventif. Jenis perlindungan ini berlaku untuk produk, peralatan, dan proses.

Jangka waktu perlindungan paten adalah selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sedangkan untuk paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana.

4. Desain Industri

Desain Industri adalah suatu keahlian dalam mendesain produk, perangkat, objek, dan layanan. Desainer biasanya fokus pada penampilan fisik, fungsionalitas, dan manufakturabilitas suatu produk, meskipun mereka sering terlibat jauh lebih banyak selama siklus pengembangan. Semua ini pada akhirnya meluas ke nilai keseluruhan dan pengalaman produk atau layanan untuk konsumen.

Selain ittu, desain industri terdiri dari, bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari semuanya yang dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Syarat desain industr yang dapat daftarkan, di antaranya sebagai berikut.
  • Desain industri yang didaftarkan tidak sama dengan industri yang telah ada sebelumnya.
  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Jangka waktu perlindungan desain industri 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri.

5. Indikasi Geografis

Indikasi Geografis adalah sebuah tanda yang digunakan untuk menunjukkan daerah asal dari suatu produk. Di mana produk tersebut memiliki kekhasan yang disebabkan oleh faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang ditempel pada produk. Pada produk biasanya ditampilkan identitas dari produk tersebut berupa, nama daerah, wilayah, gambar, kata-kata, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Pihak-pihak yang dapat membuat permohonan pendaftaran Indikasi Geografis, di antaranya sebagai berikut.
  • Lembaga yang dibentuk masyarakat sebagai perwakilan masyarakat di daerah yang menghasilkan produk tersebut.
  • Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Manfaat perlindungan Indikasi Geografis adalah sebagai berikut.
  • Memberikan standarsisasi produk yang dihasilkan.
  • Menghindari penyalahgunaan indikasi geografis oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Menjaga kepercayaan konsumen dengan menjaga kualitas produk.
  • Mengadakan pembinaan terhadap produsen local, sehingga nama baikproduk dapat terjaga dengan baik.
  • Jumlah produksi produk semakin banyak, karena adanya dukungan dari berbagai pihak.
  • Memperkenalkan daerah atau wilayah di mana produk itu dihasilkan kepada masyarakat luas. 
Perlindungan Indikasi Geografis berlaku selama nama baik, kualitas, kekhasan, dan keunikan produk terjaga dengan baik. Contoh indikasi geografi, di antaranya, jeruk garut, apel malang, dan kopi gayo.

6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLTS)

Sirkuit terpadu adalah sirkuit listrik mini yang berisi perangkat elektronik, beberapa atau semua perangkat dan interkoneksi yang tertanam di dalam atau pada selembar bahan, biasanya bahan semikonduktor misalnya silikon. Sirkuit terintegrasi digunakan sebagai sirkuit memori komputer dan mikroprosesor.
Gambar 3.5 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Mereka juga digunakan di banyak barang dan produk rumah tangga dan akrab seperti pesawat terbang, mobil, mesin cuci, radio, dan telepon seluler. Sedangkan desain tata letak sirkuit terpadu adalah penempatan tiga dimensi dari beberapa atau semua elemen dan interkoneksi yang membentuk sirkuit terintegrasi.

Pentingnya desain tata letak untuk dilindungi adalah desain tata letak sirkuit terpadu merupakan hasil penelitian yang dikembangkan untuk membuat desain yang baru dan bermanfaat. Syarat utama DTLST untuk dapat didaftarkan adalah adanya kebaruan atau orisinalitas dari DTLST tersebut. DTLST terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak pertama kali DTLST dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

7. Rahasia Dagang

Rahasia dagang adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan perusahaan dan tidak diketahui oleh pihak di luar perusahaan. Informasi yang dianggap sebagai rahasia dagang memberi perusahaan keunggulan ekonomi dibandingkan pesaingnya dan seringkali merupakan produk penelitian dan pengembangan internal. informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Rahasia dagang dapat berupa instrumen, pola, desain, formula, resep, metode, atau praktik yang tidak jelas bagi orang lain dan dapat digunakan sebagai sarana untuk menciptakan perusahaan yang menawarkan keuntungan.

Karakteristik umum dari rahasia dagang adalah sebagai berikut.
  • Bukan merupakan informasi publik.
  • Kerahasiaan mereka memberikan manfaat ekonomi bagi pemiliknya.
  • Kerahasiaan mereka dilindungi secara aktif.

8. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)

Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada seseorang atau sekelompok orang atau petani atau kelompok petani atau lembaga apa pun yang telah mengambangbiakan atau mengembangkan varietas tanaman apa pun.

Pemuliaan tanaman merupakan kegiatan menambahkan nilai pada spesies liar atau varietas tanaman melalui pemilihan dan identifikasi sifatsifat yang bermanfaat. Namun dalam proses pemuliaan tanaman meskipun mneghasilkan varietas baru, tetapi kemurnian dari varietas lama tetap dipertahankan.

Sedangkan varietas tanaman adalah keragaman spesies atau jenis dari suatu tanaman, baik dari segi bentuk, warna, pertumbuhan, biji, buah, dan sebagainya yang membedakan varietas tersebut dengan jenis atau spesies yang sama, minimal satu sifat yang berbeda dan tidak mengalami perubahan jika diperbanyak. 

Objek yang dilindung dalan hak perlindungan varietas tanaman adalah suatu varietas dari spesies tanaman baik diproduksi melalui perkawinan atau vegetasi, termasuk reproduksi sel dan jaringan serta metode atau proses yang digunakan untuk menghasilkan varietas tanaman baru tetap dapat dilindungi dengan sistem paten.

Syarat vaietas tanaman yang bisa didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan adalah sebagai berikut.
  1. Baru atau tidak pernah diperjualbekikan/didistribusikan sebelumnya. Sudah berada di Indonesia 1-2 tahu, sedangkan untuk di luar negeri harus sudah dibudidayakan selama 4-6 tahun.
  2. Unik atau dapat dibedakan dari varietas lain secara jelas berdasarkan satu atau lebih fitur yang sudah diketahui publik, dan sudah didistribusikan secara luas saat permohonan PVT diajukan.
  3. Varietas tanaman seragam dan stabil atau tidak mengalami perubahan berubah setelah dibudidayakan beberapa kali, dan untuk yang direproduksi melalui siklus reproduksi khusus, tidak mengalami perubahan di akhir siklus.
Hak-hak yang diberikan kepada pemulia tanaman, yaitu, memperbanyak bibit, memperjual belikan, mengimpor ataupun mengekspor, mengiklankan, dan membuat cadangan bibit. Jangka waktu perlindung adalah 20 tahun untuk tanaman musiman dan 25 tahun untuk tanaman semua musim dan berlaku sejak mengajukan permohonan.

Kedelapan bidang KI tersebut, pada prinsipnya dapat digunakan untuk melindungi hasil karya intelektual sesuai dengan produk barang atau jasa yang dihasilkan. Khusus untuk bentuk KI berupa Merek dan Hak Cipta dapat diterapkan untuk melindungi karya-karya pada semua jenis/bidang usaha. 

Hal tersebut karena merek sebagai suatu karya intelektual berupa logo atau nama dagang tentunya digunakan secara umum untuk nama berbagai jenis produk/karya intelektual. Hak kekayaan intelektual termasuk ke dalam hak asasi manusia yang perlu mendapatkan perlindungan.

Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, ”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

Selain itu, KI tidak boleh diambil oleh siapapun tanpa persetujuan dari penemu atau penciptanya, sebagaimana dimaksud Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa, ”Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”.

Selanjutnya dalam Pasal 28 G ayat (1) dinyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Ketentuan ini merupakan dasar konstitusi untuk membuat regulasi yang melindungi KI serta melakukan perubahan dan pembangunan hukum KI di Indonesia.

Sedangkan pelaksanaan hak asasi manusia khususnya yang terkait dengan KI, harus pula memperhatikan hak-hak orang lain dan pembatasan yang dilakukan untuk menjamin kepentingan atau ketertiban umum sebagai wujud asas fungsi sosial. Hal ini diatur dalam Pasal 28 J UUD 1945.

Kerangka atau dasar pemikiran yang diberikannya kepada seorang individu untuk perlindungan hukum terhadap ciptaannya bermula dari teori dominasi pemikiran Doktrin Hukum Alam yang menekankan pada faktor manusia dan penggunaan akal seperti yang dikenal dalam Sistem Hukum Sipil (Civil Law System).

Sistem hukum sipil merupakan sistem hukum yang dipakai di Indonesia. Doktrin hukum alam ini diperkuat oleh teori Grotius, yang mengatakan nature of law as a reasonable being, the body of rules which nature dictates to human reason (hukum alam diartikan sebagai hukum ideal yang didasarkan atas sifat hakiki manusia sebagai mahluk berpikir, sebagai serangkaian kaidah yang diturunkan oleh alam kepada akal budi manusia).

Doktrin Hukum Alam ini yang menjadi dasar mengapa perlu adanya perlindungan hukum terhadap seorang individu yang menciptakan berbagai ciptaan yang termasuk ke dalam sebuah kekayaan intelektual. Hal tersebut sangat berpengaruh di negara-negara dengan sistem Hukum Sipil. Di mana dalam sisem tersbeut manusia mempunyai hak terhadap kekayaan intelektual secara alamiah yang dianggap merupakan produk olah pikir manusia.

Kegiatan mencipta dari suatu karya intelektual dan perwujudan hasil ciptaannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus diakui dan dihormati keberadaannya. Hal ini sejalan dengan Pasal 27 Ayat (1) Deklarasi Universal Hak- Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa: “Every one has the rights freely to participate in the curtural life of the community, to enjoy the arts and to share in scintific advancement and its benefit”.

The States Parties to the present Covenant recognize

Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (1) huruf (c) International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, dinyatakan bahwa, “The States Parties to the present Covenant recognize the right of everyone to benefit from the protection of the moral and material interests resulting from any scientific,literary or artistic production of which he is the author.” Dengan adanya pengakuan secara luas ini, menunjukkan bahwa suatu ciptaan,  mempunyai manfaat bagi kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomi, sehingga menimbulkan tiga macam konsepsi, yaitu sebagai berikut.
  1. Konsepsi kekayaan
  2. Konsepsi hak
  3. Konsepsi perlindungan hukum
Adanya tiga konsepsi ini menekankan bahwa kebutuhan akan adanya pembangunan hukum dalam bentuk berbagai perundang-undangan maupun peraturan yang membahas mengenai hak kekayaan intelektual. Dalam bidang hukum harta kekayaan, KI merupakan benda bergerak yang tidak berwujud, karena dapat dilekatkan suatu bentuk hak terhadap KI ini, harta kekayaan dalam konsep hukum meliputi barang (benda) dan hak. Berdasarkan hal tersebut, KI telah memenuhi kriteria sebagai benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499 KUHPerdata karena dapat dikuasai manusia dan dapat menjadi objek hukum.

Konsepsi hak selain menyiratkan tentang hak milik terhadap HKI sebagai hak individual yang lahir dari hasil oleh pikir manusia yang harus diakui kepemilikannya, juga menyiratkan adanya kewajiban-kewajiban dalam penggunaan hak milik tersebut, baik oleh pemilik hak maupun oleh pihak lain. Penggunaan HKI oleh pemilik hak harus juga memperhatikan pembatasanpembatasan yang ditetapkan sebagai suatu kewajiban. Selain itu, penggunaanoleh pemilik hak juga harus memperhatikan asas fungsi sosial, mengingat hak milik merupakan karunia Tuhan.

C. Teori-teori Mengenai HKI

Terdapat berbagai teori yang menjadi dasar perlunya suatu bentuk perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Pertama, Reward, yaitu, penemu, pencipta, atau inventor berhak untuk mendapatkan penghargaan terhadap invensi atau produk yang ditemukan atau dihasilkannya sebagai imbalan atas kreativitas dan inovasi yang telah dilakukannya.

Kedua, Recovery Theory mengacu pada timbal balik dari apa yang telah dikeluarkan oleh seorang inventor atau penemu berupa waktu, uang, tenaga, dan lain-lain.

Ketiga, Incentive Theory menyatakan bahwa insentif perlu diberikan kepada investor atas pengembangan kreativitas yang telah dilakukannya. Pemberian insentif bertujuan untuk memacu dan meningkatkan motivasi dalam melakukan kreativitas dan inovasi yan bermanfaat bagi manusia.

Ketiga teori tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu, memberikan penghargaan kepada inventor, penemu atau pencipta kekayaan intelektual. Selain itu, adanya penghargaan tersebut diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk terus berkreasi dan berinovasi menghasilkan kekayaan intelektual yang dapat membantu perkembangan perekonomian negara dan menciptakan kreativitas secara nasional tanpa terbebani oleh keinginan untuk diberi penghargaan atau mencari keuntungan.

Oleh karena itu, pemberian penghargaan tersebut alangkah lebih baik dijadikan salah satu sumbangan konkret bagi negara dalam pembangunan teknologi dan pembangunan ekonominya. Teori ini dinamakan Teori Kepentingan Makro.

Teori keempat yang dikemukakan oleh Robert M. Sherwood adalah Risk Theory. Teori ini mengakui bahwa HKI merupakan suatu hasil karya yang mengandung risiko, di mana risiko tersebut adalah adanya orang lain untuk meniru dan memberbaiki hasil karya tersebut dan pada akhirnya mengakui hasil karya tersebut sebagai hasil karyanya.

Namun menurut Sherwood, risiko yang timbul tersebut dapat dihindari apabila adanya perlindungan hukum yang kuat terhadap kekayaan intelektual. Perlindungah hukum yang telah kuat tersebut harus didukung dengan penegakan hukum yang tegas terhadap resiko yang mungkin muncul.

Teori terakhir yang dikemukakan oleh Robert M. Sherwood adalah Economic Growth Stimulus Theory. Teori ini menyatakan bahwa perlindungan terhadap kekayaan intelektual merupakan salah satu aspek penting yang dapat membantuk negara dalam menghadapi era perdagangan bebas. Konsekuensi keikutsertaan Indonesia dalam salah satu organisasi PBB, yaitu World Trade Organization (WTO)

adalah harus adanya perlindungan hukum terhadap Kekayaan intelektual nasional maupun internasional. Selain itu, juga perlu diterapkannya sanksi ekonomi atau bentuk penghargaan yang akan diberikan.

Karya cipta logo dalam bentuk gambar sebaiknya segera dicatatkan sebagai suatu karya cipta milik sekolah/yayasan, melalui pencatatan hak cipta secara online (e-hak cipta) yang ada pada situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dalam melakukan pencatatan hak cipta tersebut, selain dapat melakukan pencatatan secara mandiri melalui akun e-hak cipta, pihak sekolah/yayasan dapat melakukan kerjasama dengan pihak Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) yang ada pada perguruan tinggi setempat atau secara profesioal dapat meminta layanan jasa kepada konsultan KI terdaftar.

D. Langkah-langkah untuk Menghindari Pelanggaran HKI

Seorang wirausaha yang baru memulai suatu usaha, pastinya tidak mau berbeturan dengan hukum. Namun jika kita memiliki pemahaman yang kurang maksimal mengenai hak kekayaan intelektual, kemungkinan untuk melanggarnya menjadi lebih besar.

Contoh, pelanggaran terhadap merek adalah kasus pelanggaran sebuah restoran di Yogyakarta yang memiliki merek dagang Donat’s Donu’st. Perusahan ini memiliki merek dagang, simbol, dan warna yang sangat mirip dengan perusahaan terkenal, yaitu Dunkin’ Donuts. Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Donat’s Donut’s, yaitu sebagai berikut.
  1. Adanya persaman pada pokoknya, yaitu dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (merah muda dan oranye) yang digunakan merek DONAT’s DONUTS dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna yang digunakan oleh merek DUNKIN’ DONUTS.
  2. Adanya persamaan persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna pada kotak kemasan makanan, dan minuman yang digunalan oleh Merek DONATS’ DONUTS dengan merek DUNKIN’ DONUTS.
  3. Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan dengan merek DUNKIN’ DONUTS, sehingga menimbulkan kebingungan kepada konsumen.
Pelanggaran-pelanggaran terhadap kekayaan inetelektual dapat menjadi pelajaran bagi para pengusaha agar berhati-hati dalam membuat suatu merek dagang. Langkah-langkah agar tidak tersandung kasus hukum dalam memulai suatu usaha yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual adalahsebagai berikut.
  1. Tidak membuat merek dagang yang mirip dengan merek dagang terkenal.
  2. Menghindari persamaan fonasi atau pengucapan merek dagang kita dengan merek dagang orang lain.
Mengecek apakah merek dagang kita sudah terdaftar di Dieraktorat Jendral Kekayaan Intelektual dengan masuk ke situs https://dgip.go.id/, kemudian klik bagian e-penelusuran KI, dan masuk ke pangkalan data KI Indonesia. Selanjutnya ketik merek dagang produk kita. Jika tidak ditemukah hasilnya berarti merek dagang kita belum ada yang mendaftarkannya dan segera daftarkan ke Direktorat Jendral KI.

E. Aspek Hukum dalam Perdagangan

Indonesia mempunyai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Undang-undang ini berlaku untuk semua perdagangan, baik perdagangan secara konvensional, atau offline, maupun perdagangan secara online. Dalam sebuah perdagangan ada beberapa hal yang arus diperhatikan, karena terdapat hukum yang mengatur mengenai perdagangan yaitu Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian dan pasal 1330 KUH Perdata tentang seseorang yang cakap untuk melalukan perdagangan.

Syarat Sah Perjanjian 

Ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu sebagai berikut.
  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
  3. Mengenai suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal.
Dua syarat yang pertama, merupakan syarat subjektif, karena mengenai orangorangnya atau subjeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat-syarat objektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.

Orang yang membuat suatu perjanjian harus cakap menurut hukum. Pada dasarnya, setiap orang yang sudah dewasa atau akilbaliq dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum. Dalam pasal 1330 KUH Perdata disebutkan syarat orang-orang yang dianggap tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian, di antaranya sebagai berikut.
  1. Orang-orang yang belum dewasa.
  2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan.
  3. Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undnag-Undang, dan semua orang kepada siapa Undang-Undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Apabila dilihat dari sudut rasa keadilan, orang yang membuat suatu perjanjian nantinya akan terikat oleh perjanjian itu. Orang tersebut harus mempunyai cukup kemampuan dan kesadaran serta benar-benar bertanggung jawab atas perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuatnya.

Sudut rasa keadilan

Sedangkan dari sudut ketertiban hukum, seseorang yang membuat suatu perjanjian itu berarti mempertaruhkan kekayaannya, maka orang tersebut haruslah seseorang yang benar-benar berhak bebas menggunakan harta kekayaan yang dimilikinya. Orang yang tidak sehat pikirannya tidak tidak memiliki kesadaran maupun rasa tanggung jawab terhadap perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat.

Begitu pun dengan orang yang ditaruh di bawah pengampuan atau sedang terlibat masalah hukum pidana maupun perdata, tidak dapat berbuat bebas dengan harta kekayaannya. Ia berada di bawah pengawasan pengampuan. Kedudukannya, dianggap sama dengan seorang anak yang belum dewasa. 

Kalau seorang anak belum dewasa harus diwakili oleh orang tua atau walinya, maka seorang dewasa yang telah ditaruh di bawah pengampuan harus di wakili oleh pengampu atau pengawasnya. Misalnya seorang terpidana korupsi dianggap tida cakap secara hukum karena di bawah pengampuan dan harus diwakili oleh pengacara atau kuasa hukumnya dalam melakukan kesepakatan tertentu.

Apabila salah satu syarat objektif tidak terpenuhi (hal tertentu atau kausa yang halal), maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (bahasa inggris: null and vold). Dalam hal yang demikian, secara yuridis dari semula dianggap tidak ada suatu perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu.

Artinya pihak yang satu tidak dapat menuntut pihak yang lain di depan hakim, karena dasar hukumnya tidak ada. Hakim ini diwajibkan karena jabatannya, menyatakan bahwa tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan. Apabila pada waktu pembuatan perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat yang subjektif, maka perjanjian itu bukannya batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalan (canceling) oleh salah satu pihak.

Pihak ini adalah pihak yang tidak cakap menurut hukum (orang tua atau walinya, ataupun ia sendiri apabila ia sudah menjadi cakap), dan pihak yang memberikan perizinannya atau menyetujui perjanjian itu secara tidak bebas. Pembatalan perjanjian, baik pembatalan demi hukum maupun dibatalkan oleh salah satu pihak disebabkan karena perjanjian atau kesepakatan tersebut dianggap tidak mengandung sesuatu hal yang jelas apa yang dijanjikan oleh masing-masing pihak.

Lain halnya dengan perjanjian yang objeknya berupa benda atau sesutu hal yang tidak halal. Perjanjian tersebut jelas dianggap tidak ada karena melanggar hukum atau kesusilaan. Dari sudut keamanan dan ketertiban, jelaslah bahwa perjanjian-perjanjian seperti itu harus dicegah.

Seiring dengan terus berkembangnya teknologi hingga memasuki era industri 4.0 saat ini, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) seakan sudah tidak bisa lagi mengakomodir kepentingan konsumen. Apabila diperhatikan dengan lebih seksama, hak-hak konsumen sebagaimana disebutkan dalam UUPK terkesan hanya terbatas pada aktivitas perdagangan yang sifatnya konvensional.

Selain itu, perlindungan pun hanya difokuskan pada sisi konsumen dan produk (barang dan jasa) yang diperdagangkan. Sedangkan perlindungan dari sisi produsen atau pelaku usaha, seperti informasi tentang identitas dan alamat atau tempat bisnis pelaku usaha (baik kantor cabang maupun kantor utamanya) serta jaminan kerahasiaan data-data milik konsumen diabaikan.

Padahal hal-hal tersebut sangat penting diatur untuk keamanan konsumen dalam bertransaksi. Begitu pula apabila kita memperhatikan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6 UUPK, pengertian promosi tidak disebutkan secara jelas media apa yang dipakai dalam melakukan promosi ini apakah termasuk di dalamnya media internet atau tidak.

Sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih up-to-date untuk mengatur kegiatan e-commerce yang kian hari kian berkembang pesat dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah berubah menjadi Undang-Undang Nomo 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

F. Pajak dalam E-commerce

Perkembangan bisnis online di Indonesia berkembang saat pesat. Semakin banyaknya startup-startup baru bermunculan setiap bulannya, membuat perlu adanya kebijakan terkait perpajakan. Hal tersebut sangat penting agar tidak terjadi ketimpangan atau ketidakadilan antara penjualan secara konvensional dengan penjualan secara online (transaksi E-commerce).

Namun untuk saat ini pajak yang berlaku adalah pemungutan pajak penjualan secara konvensional dan secara online sama. Hal ini sesuai dengan PP No. 46 tahun 2013. Dasar hukum pengenaan PPh atas transaksi jual beli adalah Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26. Sedangkan dasar hukum pajang pertambahan nilai (PPN) adalah sebagai berikut.
  1. Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN.
  2. Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

Negara yang dikenal sebagai Peniru

Republik Rakyat Tiongkok atau yang kita kenal dengan negara Cina dianggap sebagai negara yang memiliki kebudayaan meniru. Praktik menjiplak atau meniru dikenal dengan istilah Shanzhai.


Pada tahun 2011, diketahui bahwa terdapat toko Apple palsu di Cina dan pada tahun tersebut juga dilakukan penyelidikan pada 21 toko di bagian Selatan negara Cina, dampak dari pemberitaan oleh blogger AS tersebut.

Selain itu, terdapat sejumlah hotel di Cina dengan nama yang sangat mirip atau identik dengan nama hotel terkenal di beberapa negara Barat, seperti Marriott Hotel atau Hyatt, dan kedutaan AS memperkirakan 20% produk-produk konsumen di pasar Cina palsu. “Produk yang dijual tersebut, kemungkinan digandakan secara ilegal,” katanya.

Namun munculnya raksasa komputer asal Cina Lenovo yang merupakan salah satu perusahaan PC terbesar di dunia dan memiliki kantor di lebih dari 60 negara dan 40% anggota dewan mereka merupakan bukan orang Cina.

Membuktikan bahwa negara Cina saat ini bukan negara peniru tetapi negara yang mampu berinovasi. Hal tersebut dapat dilihat dari inovasi-inovasinya diberbagai bidang terutama pada bidang perdangannyannya. Sehingga Cina saat ini menjadi negara saingan terberat AS dalam bidang perdagangan.

Pembatalan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 yang sedang jadi perbincangan hangat saat ini menjelaskan mengenai perlakuan perpajakan melalui transaksi e-commerce. Pada peraturan tersebut platform penyedia marketplace wajib memiliki NPWP dan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Namun karena banyaknya simpang siur dan keberatan dari para penjual online khususnya marketplace akhirnya, peraturan ini ditarik kembali oleh Mentri Keuangan Sri Mulyani dan akan dievaluasi serta menunggu informasi dai asosiasi pengusaha online.

RANGKUMAN

  1. Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil pikir, daya cipta seseorang. Pada perusahaan, kekayaan intelektual mengacu pada aset tidak berwujud yang dimiliki dan dilindungi secara hukum dari penggunaan luar atau implementasi tanpa persetujuan perusahaan. Kekayaan Intelektual terdiri dari merek, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, varietas tanaman, rahasia dagang, dan indikasi geografis.
  2. Terdapat berbagai teori yang mendasari perlunya suatu bentuk perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Reward Theory, Recovery Theory, ketiga, Incentive Theory, Risk Theory, Economic Growth Stimulus Theory, Prospek Theory, Trade Secret Avoidance Theory, dan Rent Dissipation Theory.
  3. Langkah-langkah agar tidak tersandung kasus hukum dalam memulai suatu usaha yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual, yaitu,  tidak membuat merek dagang yang mirip dengan merek dagang terkenal, menghindari persamaan fonasi atau pengucapan merek dagang kita dengan merek dagang orang lain, dan mengecek apakah merek dagang kita sudah terdaftar di Dieraktorat Jendral Kekayaan Intelektual dengan masuk ke situs https://dgip.go.id/, kemudian klik bagian e-penelusuran KI, dan masuk ke pangkalan data KI Indonesia. Selanjutnya ketik merek dagang produk kita. Jika tidak ditemukah hasilnya berarti merek dagang kita belum ada yang mendaftarkannya dan segera daftarkan ke Direktorat Jendral KI.
  4. Indonesia mempunyai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). UUPK ini bisa digunakan dalam pelaksanaan E-commerce. Dengan diundangkannya UUPK tersebut, Diharapkan bahwa konsumen tidak lagi diperlukan sebagai objek dalam bisnis, tetapi sebagai subjek yang memiliki kedudukan yang seimbang dengan pelaku usaha.
  5. Ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu, sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
  6. Pajak yang berlaku untuk jual beli secara konvensional maupun transaksi secara online sama. hal ini sesuai dengan PP No. 46 tahun 2013.
Begitulah ulasan kami tentang modul belajar memahami hak atas kekayaan intelektual kali ini. Semoga bisa bermanfaat.