PELAYANAN KEFARMASIAN, Konsep Pelayanan Sesuai Regulasi Perundang-undangan

PELAYANAN KEFARMASIAN - Setelah mempelajari materi tentang pelayanan kefarmasian, peserta didik diharapkan mampu (1) menjelaskan definisi pelayanan kefarmasian; (2) mengidentikasi bentuk pelayanan kefarmasian; (3) menjelaskan jenisjenis pelayanan kefarmasian di rumah sakit, apotek dan puskesmas; dan (4) menerapkan pelayanan kefarmasian.

PELAYANAN KEFARMASIAN, Konsep Pelayanan Sesuai Regulasi Perundang-undangan

Obat merupakan obyek dalam mendukung terapi pengobatan pasien untuk meningkatkan derajat kesehatan. Disamping obat dalam hal terapi tersebut, diperlukan suatu bentuk pelayanan yang berperan untuk mengantarkan pasien agar dapat meningkatkan kualitas hidupnya.

Pelayanan ini mencakup proses yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah,serta menyelesaikan permasalahan obat dan permasalahan kesehatan. Bentuk pelayanan disebut juga dengan pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian merupakan salah satu kegiatan di seluruh tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, apotek, klinik, dan puskesmas yang dapat menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu.

Pelayanan kefarmasian telah bergeser orientasinya dari yang semula fokus pada kualitas obat, saat ini beralih menjadi fokus kepada pasien yang berazaskan kepada asuhan kefarmasian (Pharmaceutical Care). Seiring dengan terjadinya perubahan paradigma atau konsep pelayanan kefarmasian tersebut dan dalam rangka peningkatkan mutu serta efisiensi pelayanan kefarmasian, maka konsep ini perlu diketahui oleh masing-masing tenaga kefarmasian.
PELAYANAN KEFARMASIAN, Konsep Pelayanan Sesuai Regulasi Perundang-undangan
Gambar 6.1 Pelayanan Farmasi Kepada Pasien
Sumber : https://today.mims.com/konseling-apoteker--cara-untuk-meningkatkan-pelayanan-kefarmasian

A. Definisi

Pelayanan Kefarmasian merupakan suatu bentuk pelayanan langsung dan bersifat bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi agar dapat meningkatkan mutu dan derajat kesehatan pasien. Sediaan farmasi yang dimaksud adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.

Untuk mendapatkan hasil yang optimal maka ditetapkan suatu standar dalam melakukan pelayanan kefarmasian. Standar pelayanan kefarmasian ini digunakan sebagai tolak ukur dan pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Tenaga kefarmasian yang dimaksud adalah apoteker, dan tenaga teknis kefarmasian.

Dalam pelayanan kefarmasian juga perlu dilakukan evaluasi untuk menilai kinerja pelayanan farmasi pada suatu sarana pelayanan kesehatan, evaluasi tersebut meliputi penilaian terhadap sumber daya manusia (SDM), tata kelola perbekalan farmasi, sistem pelayanan kefarmasian kepada pasien (klinis). Perbekalan farmasi yang dimaksud adalah sediaan farmasi yang terdiri dari obat, bahan obat, alat kesehatan, reagensia, radio farmasi dan gas medis.

B. Regulasi Perundang-undangan

Pelayanan kefarmasian diatur dalam sistem regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian menerangkan bahwa pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang erkaitan debgan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.

Pelayanan kefarmasian diterapkan pada setiap sarana pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, apotek dan puskesmas oleh tenaga kefarmasian. Tenaga kefarmasian yang dimaksud adalah apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Tenaga teknis kefarmasian menurut Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2009 adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. 

Pelayanan kefarmasian di rumah sakit diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit. Pelayanan kefarmasian di Apotek diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek.

Pelayanan kefarmasian di Puskesmas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas.

C. Konsep Pelayanan Kefarmasian

Pelayanan kefarmasian dilakukan oleh apoteker dan tenaga teknis kefarmasian di rumah sakit, apotek, dan puskesmas.

1. Pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit

Upaya kesehatan merupakan kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, tujuannya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Upaya kesehatan meliputi pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Konsep kesatuan upaya kesehatan ini menjadi pedoman dan pegangan bagi semua tempat pelayanan kesehatan di Indonesia termasuk rumah sakit. Rumah sakit adalah salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan bagi pasien.

Pelayanan farmasi rumah sakit adalah salah satu kegiatan yang dilaksanakan di rumah sakit dan bertujuan untuk menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang fokus terhadap pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik yang terjangkau bagi semua kalangan masyarakat.

Tujuan dilakukan pelayanan farmasi di rumah sakit adalah :
  • a. Melaksanakan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan umum maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan kondisi pasien maupun fasilitas yang tersedia di rumah sakit tersebut.
  • b. Melaksanakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.
  • c. Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) tentang penggunaan obat.
  • d. Melakukan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
  • e. Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
  • f. Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
  • g. Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda.
Pelayanan kefarmasian di Rumah sakit meliputi 2 kegiatan, yaitu pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai, serta kegiatan pelayanan farmasi klinik. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di rumah sakit meliputi:

a. Pemilihan
Kegiatan ini dilakukan untuk menentukan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan kebutuhan rumah sakit.

b. Perencanaan kebutuhan
Kegiatan ini dilakukan untuk menentukan jumlah dan periode pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan hasil kegiatan pemilihan dalam rangka menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan efisien. Perencanaan dilakukan untuk menghindari kekosongan Obat menggunakan metode konsumsi, epidemiologi, kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

c. Pengadaan
Kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan perencanaan kebutuhan.
Pengadaan yang efektif harus menjamin ketersediaan, jumlah, dan waktu yang tepat dengan harga yang terjangkau serta memenuhi standar mutu. Pengadaan merupakan kegiatan yang bersifat berkelanjutan mulai dari pemilihan, penentuan jumlah yang dibutuhkan, penyesuaian antara kebutuhan dan biaya yang tersedia, pemilihan metode pengadaan, pemilihan pemasok, penentuan spesifikasi kontrak, pemantauan proses pengadaan, dan pembayaran.

d. Penerimaan
Kegiatan dilakukan untuk menjamin jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam surat pesanan sesuai dengan kondisi fisik yang diterima. Semua dokumen terkait penerimaan barang harus tersimpan (diarsip) dengan baik.

e. Penyimpanan
Penyimpanan dilakukan setelah penerimaan dan sebelum dilakukan pendistribusian. Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan keamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan persyaratan kefarmasian. Persyaratan kefarmasian tersebut antara lain stabilitas dan keamanan, sanitasi, cahaya, kelembaban, ventilasi, dan penggolongan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai.

f. Pendistribusian
Kegiatan ini dilakukan untuk menyalurkan/menyerahkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dari tempat penyimpanan sampai kepada unit pelayanan/pasien dengan tetap menjamin mutu, stabilitas, jenis, jumlah, dan ketepatan waktu. Setiap Rumah Sakit sebaiknya menentukan sistem distribusi yang cocok sehingga dapat menjamin terlaksananya pengawasan dan pengendalian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di unit pelayanan.

g. Pemusnahan dan penarikan
Pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM(mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan memberikan laporan kepada Kepala BPOM. 

Penarikan Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh Menteri. Pemusnahan tersebut dilakukan apabila suatu produk:
1) Tidak memenuhi persyaratan mutu
2) Telah kadaluwarsa;
3) Tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan
4) Dicabut izin edarnya.

Proses pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara:
1) Membuat daftar Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang akan dimusnahkan
2) Menyiapkan Berita Acara Pemusnahan
3) Mengoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait
4) Menyiapkan tempat pemusnahan
5) Melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan serta peraturan yang berlaku.

h. Pengendalian
Kegiatan ini dilakukan terhadap jenis dan jumlah persediaan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. Pengendalian penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan oleh Instalasi Farmasi bersama dengan Komite/Tim Farmasi dan Terapi di Rumah Sakit. Tujuan pengendalian persediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan agar:
1) Penggunaan Obat sesuai dengan Formularium Rumah Sakit;
2) Penggunaan Obat sesuai dengan diagnosis dan terapi; dan
3) Memastikan persediaan efektif dan efisien atau tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan, kerusakan, kadaluwarsa, dan kehilangan serta pengembalian pesanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai.

Metode pengendalian persediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai antara lain:
1) Melakukan evaluasi persediaan yang jarang digunakan (slow moving);
2) Melakukan evaluasi persediaan yang tidak digunakan dalam waktu tiga bulan berturut-turut (death stock);
3) Stok opname yang dilakukan secara periodik dan berkala.

i. Administrasi
Pencatatan dan pelaporan terhadap kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, pendistribusian, pengendalian persediaan, pengembalian, pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. Pelaporan dibuat secara periodik yang dilakukan Instalasi Farmasi dalam periode waktu tertentu (bulanan, triwulanan, semester atau pertahun).

Pelayanan farmasi klinik di rumah sakit meliputi:

a. Pengkajian dan pelayanan Resep
Kegiatan ini dilakukan untuk menganalisa adanya masalah terkait Obat, bila ditemukan masalah terkait Obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis Resep. Apoteker melakukan pengkajian Resep sesuai persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik, dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan.

b. Penelusuran riwayat penggunaan Obat
Kegiatan ini merupakan proses untuk mendapatkan informasi tentang Obat atau Sediaan Farmasi lain yang pernah dan sedang digunakan oleh pasien, riwayat pengobatan pasien yang diperoleh dari wawancara atau data rekam medis serta pencatatan penggunaan Obat pasien.

c. Rekonsiliasi Obat
Kegiatan ini dilakukan dengan membandingkan instruksi pengobatan dengan Obat yang telah diperoleh pasien. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan Obat (medication error), misalnya Obat tidak diberikan, duplikasi, kesalahan dosis atau interaksi Obat. Kesalahan Obat (medication error) rentan terjadi pada pemindahan pasien dari satu Rumah Sakit ke Rumah Sakit lain, antar ruang perawatan, serta pada pasien yang keluar dari Rumah Sakit ke layanan kesehatan primer dan sebaliknya.

d. Pelayanan Informasi Obat (PIO)
Kegiatan ini meliputi penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi Obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif yang dilakukan oleh Apoteker kepada dokter, Apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar Rumah Sakit.

e. Konseling
Kegiatan ini meliputi pemberian saran tentang terapi Obat dari Apoteker kepada pasien atau keluarganya. Konseling untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap di semua fasilitas kesehatan dapat dilakukan atas inisitatif Apoteker, rujukan dokter, keinginan pasien atau keluarganya. Pemberian konseling yang efektif memerlukan kepercayaan pasien dan keluarga terhadap Apoteker.
Gambar 6.2 Kegiatan Konseling
Sumber : https://farmasetika.com/2018/11/13/konseling- obat-pelayanan-dari-apoteker-untuk-masyarakat/

f. Visite
Kegiatan ini meliputi kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan Apoteker secara mandiri atau bersama tenaga kesehatan lain untuk mengamati kondisi klinis pasien secara langsung, mengkaji masalah terkait Obat, memantau terapi obat dan reaksi obat yang tidak diinginkan, meningkatkan terapi Obat yang rasional, dan menyajikan informasi Obat kepada dokter, pasien serta tenaga kesehatan lainnya.
Gambar 6.3 Visite Terhadap Pasien Rawat Inap
Sumber : https://rsud-tangerangkab.id/department/farmasi/

g. Pemantauan Terapi Obat (PTO)
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan terapi Obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien.

h. Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
Kegiatan ini dilakukan dengan memperhatikan setiap efek Obat yang tidak dikehendaki, yang terjadi pada dosis lazim yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosa dan terapi. Efek Samping Obat adalah reaksi Obat yang tidak dikehendaki yang terkait dengan kerja farmakologi.

i. Evaluasi Penggunaan Obat (EPO)
Merupakan kegiatan mengevaluasi penggunaan Obat yang terstruktur dan berkesinambungan secara kualitatif dan kuantitatif.

j. Dispensing sediaan steril
Kegiatan ini dilakukan di Instalasi Farmasi dengan menggunakan teknik aseptik untuk menjamin sterilitas dan stabilitas produk serta melindungi petugas kefarmasian dari paparan zat berbahaya, selain itu juga dapat menghindari terjadinya kesalahan pemberian Obat.

k. Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD).
Merupakan hasil pemeriksaan kadar Obat tertentu atas permintaan dokter yang merawat pasien karena indeks terapi obat yang sempit atau atas usulan dari Apoteker kepada dokter.

2. Pelayanan kefarmasian di Apotek

Apotek merupakan suatu tempat untuk melakukan pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Fungsi apotek adalah sebagai salah satu tempat pengabdian seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatannya, dan sebagai sarana farmasi untuk melakukan peracikan, pengubahan bentuk sediaan, pencampuran dan penyerahan obat dan perbekalan farmasi yang diperlukan oleh masyarakat.

Pelayanan kefarmasian yang dilaksanakan di apotek secara umum meliputi 5 kegiatan, antara lain :

a. Pelayanan Resep
Kegiatan ini merupakan pelayanan terhadap permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat kepada pasien sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelayanan resep ini meliputi skrining resep, penyiapan resep, penyiapan obat, penyerahan obat bersama KIE (komunikasi, Informasi dan Edukasi).
Gambar 6.4 Contoh Resep
Sumber : https://zetizen.jawapos.com/show/11371/ternyata-ini-rahasia- di-balik-tulisan-dokter-yang-berantakan-dan-sulit-dibaca

b. Pelayanan Informasi Obat (PIO)
Kegiatan ini merupakan sebuah pelayanan yang dilakukan oleh apoteker untuk memberikan informasi dan konsultasi secara akurat, tidak bias, faktual, terkini, mudah dimengerti, etis dan bijaksana tentang penggunaan obat. Informasi obat yang disampaikan kepada pasien yaitu cara penggunaan obat, cara menyimpan obat, indikasi obat, jangka waktu pengobatan, efek samping yang mungkin terjadi, jenis kegiatan serta makanan minuman yang sebaiknya dihindari ataupun yang dianjurkan selama masa pengobatan.

c. Promosi dan Edukasi
Promosi kesehatan adalah suatu kegiatan dengan memberikan informasi dan inspirasi kepada masyarakat sehingga dapat termotivasi untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara mandiri. Edukasi kesehatan adalah suatu kegiatan dengan memberikan pengetahuan tentang obat dan pengobatan serta mengambil keputusan bersama pasien setelah mendapatkan informasi, untuk tercapainya hasil pengobatan yang optimal. Apoteker juga dapat memberikan informasi melalui penyebaran leaflet, poster dan media lainnya serta memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat.

d. Konseling
Konseling merupakan suatu kegiatan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah pasien yang berkaitan dengan pengambilan keputusan dan penggunaan obat. Apoteker harus dapat memberikan konseling mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya agar dapat memperbaiki kualitas hidup pasien. Konseling ini juga dapat menghindari dari bahaya penyalahgunaan maupun penggunaan obat yang salah atau tidak tepat.
Gambar 6.5 Konseling Kepada Pasien
Sumber : https://biofar.id/peran-dan-tugas-seorang-apoteker/

e. Pelayanan Residensial (Home Care)
Pelayanan residensial adalah bentuk pelayanan kefarmasian yang diberikan kepada pasien dan dilakukan di rumah, khususnya untuk kelompok lanjut usia dan pasien dengan penyakit kronis serta pasien dengan pengobatan paliatif (stadium akhir) Tujuan home care ini adalah agar pasien yang tidak memungkinkan datang ke apotek tetap mendapatkan pelayanan kefarmasian secara optimal dan komprehensif, sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan pasien tersebut.
Gambar 6.6 Kegiatan Home Care
Sumber : http://medikastar.com/hari-farmasi-sedunia-ini-yangdilakukan- hisfarma-dpd-iai-ntt/

3. Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas

Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas merupakan salah satu pelaksanaan upaya kesehatan yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas harus mendukung tiga fungsi pokok Puskesmas, yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.

Pelayanan Kefarmasian adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah Obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat. Dalam hal peningkatan mutu Pelayanan Kefarmasian, mengharuskan adanya perubahan dari paradigma lama yang berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi kepada pasien (patient oriented) dengan menerapkan asuhan kefarmasian (pharmaceutical care).

Pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi 2 kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai serta kegiatan pelayanan farmasi klinik.

Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di puskesmas meliputi:

a. Perencanaan
Perencanaan merupakan kegiatan untuk menentukan jenis dan jumlah Sediaan Farmasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan Puskesmas. Proses perencanaan ini dilakukan dengan memperhatikan pola penyakit, pola konsumsi Sediaan Farmasi periode sebelumnya, data mutasi Sediaan Farmasi, dan rencana pengembangan. Proses seleksi Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai juga harus mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional.

b. Permintaan
Tujuan kegiatan ini adalah memenuhi kebutuhan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas, sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat. Permintaan diajukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

c. Penerimaan
Merupakan kegiatan dalam menerima Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dari Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota atau hasil pengadaan Puskesmas secara mandiri sesuai dengan permintaan yang telah diajukan. Tujuannya adalah agar Sediaan Farmasi yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Puskesmas, dan memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

d. Penyimpanan
Merupakan suatu kegiatan yang mengatur Sediaan Farmasi yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Tujuannya adalah agar mutu Sediaan Farmasi yang tersedia di puskesmas dapat dipertahankan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

e. Pendistribusian
Merupakan kegiatan pengeluaran dan penyerahan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan untuk sub unit/satelit farmasi Puskesmas dan jaringannya. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan Sediaan Farmasi sub unit pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas dengan jenis, mutu, jumlah dan waktu yang tepat.

f. Pemusnahan dan Penarikan
Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara yang sesuai dan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/ketentuan peraturan perundangundangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM.

g. Pengendalian kegiatan ini dilakukan untuk memastikan tercapainya tujuan atau sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan, serta agar tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan Obat di unit pelayanan kesehatan dasar.

h. Administrasi
Administrasi meliputi pencatatan dan pelaporan seluruh rangkaian kegiatan dalam pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai. Kegiatan ini dilakukan sejak sediaan diterima, disimpan, di distribusikan, hingga digunakan di Puskesmas atau unit pelayanan lainnya.

i. Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan secara periodik dan berkesinambungan dengan tujuan sebagai berikut :

1) mengendalikan dan menghindari kesalahan dalam pengelolaan Sediaan
Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai sehingga kualitas dan pemerataan pelayanan dapat terjaga
2) Mengevaluasi secara periodik pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai
3) memberikan penilaian terhadap pencapaian kinerja pengelolaan yang telah dilakukan.

Pelayanan farmasi klinik merupakan bagian dari Pelayanan Kefarmasian yang langsung dan bertanggung jawab kepada pasien berkaitan dengan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pelayanan farmasi klinik di puskesmas meliputi :

a. Pelayanan Resep
Secara umum pelayanan resep di puskesmas sama dengan pelayanan resep yang dilakukan di rumah sakit maupun apotek. meliputi skrining resep, penyiapan resep, penyiapan obat, penyerahan obat bersama KIE (komunikasi, Informasi dan Edukasi).

b. Pelayanan Informasi Obat (PIO)
Merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, jelas dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien.

c. Konseling
Konseling disini juga dilakukan oleh tenaga kefarmasian di puskesmas, sama halnya dengan rumah sakit maupun apotek. Merupakan suatu proses untuk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan penggunaan Obat pasien rawat jalan dan rawat inap, serta keluarga pasien.

Tujuan dilakukannya konseling adalah memberikan pemahaman yang benar mengenai Obat kepada pasien/keluarga pasien antara lain tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara dan lama penggunaan Obat, efek samping, tanda-tanda toksisitas, cara penyimpanan dan penggunaan Obat.

d. Ronde/Visite Pasien
Kegiatan ini dilakukan dengan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan secara mandiri atau bersama tenaga kesehatan lainnya yang terdiri dari dokter, perawat, ahli gizi, dan lain-lain.

e. Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
Kegiatan ini dilakukan dengan memantau setiap respon pasien terhadap efek samping Obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang mungkin terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi atau memodifikasi fungsi fisiologis.

f. Pemantauan Terapi Obat (PTO)
Merupakan proses untuk memastikan pasien mendapatkan terapi Obat yang efektif, terjangkau dengan memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping.

g. Evaluasi Penggunaan Obat
Kegiatan ini dilakukan dengan mengevaluasi penggunaan Obat secara terstruktur dan berkesinambungan untuk menjamin Obat yang digunakan oleh pasien sudah rasional, yaitu sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau.



CAKRAWALA

Sejarah Farmasi

Farmasi berasal dari bahasa yunani pharmacon, yang berarti: obat, merupakan salah satu bidang profesional kesehatan dan merupakan kombinasi dari ilmu kesehatan dan ilmu kimia, yang mempunyai tanggung-jawab memastikan efektivitas dan keamanan penggunaan obat.

Ruang lingkup dari praktik farmasi termasuk praktik farmasi tradisional seperti peracikan dan penyediaan sediaan obat, serta pelayanan farmasi modern yang berhubungan dengan layanan terhadap pasien (patient care) di antaranya layanan klinik, evaluasi efikasi dan keamanan penggunaan obat, dan penyediaan informasi obat. Kata farmasi berasal dari kata farma (pharma). Farma merupakan istilah yang dipakai pada tahun 1400 - 1600an.

Institusi farmasi Eropa pertama kali berdiri di Trier, Jerman, pada tahun 1241 dan tetap eksis sampai dengan sekarang.

Farmasis (apoteker) merupakan gelar profesional dengan keahlian di bidang farmasi. Farmasis biasa bertugas di institusi-institusi baik pemerintahan maupun swasta seperti badan pengawas obat/makanan, rumah sakit, industri farmasi, industri obat tradisional, apotek, dan di berbagai sarana kesehatan.


RANGKUMAN


Pelayanan Kefarmasian merupakan suatu bentuk pelayanan langsung dan bersifat bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi agar dapat meningkatkan mutu dan derajat kesehatan pasien. Sediaan farmasi yang dimaksud adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.

Pelayanan kefarmasian telah bergeser orientasinya dari yang semula fokus pada kualitas obat, saat ini beralih menjadi fokus kepada pasien yang berazaskan kepada asuhan kefarmasian (Pharmaceutical Care). Pelayanan kefarmasian dilakukan oleh apoteker dan tenaga teknis kefarmasian di rumah sakit, apotek, dan puskesmas.

1. Pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit

Pelayanan kefarmasian di Rumah sakit meliputi 2 kegiatan, yaitu pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai, serta kegiatan pelayanan farmasi klinik.

Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di rumah sakit meliputi:
a. Pemilihan
b. Perencanaan kebutuhan
c. Pengadaan
d. Penerimaan
e. Penyimpanan
f. Pendistribusian
g. Pemusnahan dan penarikan
h. Pengendalian
i. Administrasi

Pelayanan farmasi klinik di rumah sakit meliputi:
a. Pengkajian dan pelayanan Resep
b. Penelusuran riwayat penggunaan Obat
c. Rekonsiliasi Obat
d. Pelayanan Informasi Obat (PIO)
e. Konseling
f. Visite
g. Pemantauan Terapi Obat (PTO)
h. Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
i. Evaluasi Penggunaan Obat (EPO)
j. Dispensing sediaan steril
k. Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD).

2. Pelayanan kefarmasian di Apotek

Pelayanan kefarmasian yang dilakukan di apotek secara umum meliputi 5 kegiatan, antara lain :
a. Pelayanan Resep
b. Pelayanan Informasi Obat (PIO)
c. Promosi dan Edukasi
d. Konseling
e. Pelayanan Residensial (Home Care)

3. Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas

Pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi 2 kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai serta kegiatan pelayanan farmasi klinik. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di puskesmas meliputi:
a. Perencanaan
b. Permintaan
c. Penerimaan
d. Penyimpanan
e. Pendistribusian
f. Pemusnahan dan Penarikan
g. Pengendalian
h. Administrasi
i. Pemantauan dan Evaluasi

Pelayanan farmasi klinik di puskesmas meliputi :
a. Pelayanan Resep
b. Pelayanan Informasi Obat (PIO)
c. Konseling
d. Ronde/Visite Pasien
e. Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
f. Pemantauan Terapi Obat (PTO)
g. Evaluasi Penggunaan Obat

Demikian materi PELAYANAN KEFARMASIAN, Konsep Pelayanan Sesuai Regulasi Perundang-undangan yang bisa kami bagikan kepada sobat semuanya.